Jerat Pidana Ayah yang Tidak Menafkahi Anak
Terbaru

Jerat Pidana Ayah yang Tidak Menafkahi Anak

Suami atau ayah yang lalai memberi nafkah pada anaknya dapat dikenakan sanksi hukuman penjara dan sanksi denda.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Jerat Pidana Ayah yang Tidak Menafkahi Anak
Hukumonline

Mengutip Pasal 34 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, seorang laki-laki yang telah terjalin ikatan perkawinan maka ia bertanggung jawab sebagai kepala rumah tangga yang harus menafkahi anak dan istrinya. Pasal tersebut menyatakan, suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

Saat masih berada pada rentang usia kategori anak, seorang anak dapat meminta orang tua untuk memenuhi kewajibannya yang salah satunya adalah memberi nafkah. Dalam peraturan perundang-undangan, perlu memastikan apakah anak masuk ke dalam kategori undang-undang. Seseorang disebut anak jika dia belum berusia 18 tahun serta masih dalam kandungan.

Baca Juga:

Adapun tanggung jawab dan kewajiban ayah kepada anak berdasarkan hukum adalah:

  1. Memberikan pengasuhan atau mengasuh anak
  2. Memelihara anak-anaknya
  3. Mendidik dan melindungi anak-anaknya
  4. Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat atau minatnya
  5. Mencegah agar anak tidak melakukan pernikahan dini
  6. Mendapat bekal pendidikan karakter serta penanaman nilai budi pekerti ke anak.

Sehingga, jika ada orang tua maupun keluarga daria anak tidak melakukan kewajiban dan bertanggung jawab atas hak anak, maka anak tersebut bisa mendapatkan wali dari seseorang maupun badan hukum yang memenuhi persyaratan.

Seorang anak yang lahir dari kedua orang tuanya memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari penelantaran kedua orangtuanya. Setiap orang juga dilarang untuk menelantarkan anak dalam keluarganya, sebab hal ini sejalan dengan ketentuan hukum bahwa anak wajib diberikan kehidupan, dirawat, dan dipelihara.

Anak merupakan orang dalam lingkup rumah tangga yang perlu dirawat dan dipelihara oleh orang yang menjadi penanggung baginya, dalam hal ini adalah ayah. Terkait hal itu, menurut undang-undang, memberikan nafkah bagi anak adalah kewajiban ayah dan tugas ayah yang wajib dilakukan.

Adapun sanksi bagi seorang ayah yang tidak memenuhi kewajiban seorang ayah yang melekat padanya untuk memberikan nafkah pada anaknya dijerat dengan Pasal 49 huruf a UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yaitu pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Kemudian seorang ayah yang melakukan penelantaran terhadap anak dapat pula diancam pidana penjara Pasal 77 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang melakukan penelantaran terhadap anak diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Hal tersebut dapat terjadi apabila penelantaran oleh ayah menyebabkan anak mengalami sakit atau penderitaan baik fisik, mental maupun sosial.

Tags:

Berita Terkait