Jika Virus Corona Menyebar, Pahami Beberapa Regulasi yang Relevan
Berita

Jika Virus Corona Menyebar, Pahami Beberapa Regulasi yang Relevan

Hukum Indonesia mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang menghalangi penanggulangan penyebaran wabah penyakit menular.

M-30
Bacaan 2 Menit

Di Indonesia, ada beberapa regulasi yang relevan dipahami berkaitan dengan kemungkinan penyakit corona atau penyakit menular lainnya. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah upaya menghalang-halangi penyakit penular. Siapapun yang menghalang-halangi penanggulangannya dapat dipidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 14 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ancamannya maksimal penjara satu tahun dan/atau denda maksimal satu juta rupiah.

Sehubungan dengan isu virus corona, ada beberapa regulasi yang penting dipahami.

UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

Ini adalah dasar hukum penanganan wabah penyakit yang sudah berlaku selama puluhan tahun. UU No. 4 Tahun 1984 mengartikan wabah penyakit menular sebagai kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi daripada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka. Undang-Undang ini bukan hanya mengatur bagaimana upaya penanggulangannya, tetapi juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana. Pihak yang diancam adalah mereka yang menghalang-halangi penanggulangan penyakit menular.

Dijelaskan dalam UU ini tindakan penanggulangan wabah penyakit menular yaitu: penyelidikan epidemiologis; pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita termasuk tindakan karantina; pencegahan dan pengebalan; pemusnahan penyebab penyakit; penanganan jenazah akibat wabah; penyuluhan kepada masyarakat; dan upaya penanggulangan lainnya. Penanggulangan penyakit menular dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.

PP No. 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular

Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan pelaksana UU No. 4 Tahun 1984, yang pada pokoknya mengatur bagaimana upaya penanggulangan dilakukan. Berlaku mulai 3 Juli 1991, PP No. 40 Tahun 1991 mengatur apa yang harus dilakukan pemerintah pusat dan daerah jika ada wabah penyakit menular. Masyarakat juga dapat berperan serta melalui pemberian informasi adanya penderita atau tersangka penderita penyakt wabah; membantu kelancaran pelaksanaan penanggulangan wabah; menggerakkan motivasi masyarakat dalam upaya penanggulangan wabah; atau kegiatan lainnya dapat bentyuk tenaga dan keahlian.

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Mulai berlaku 13 Oktober 2009, UU No. 36 Tahun 2009 mengatur secara khusus penyakit menular dalam satu bab (Bab X). Kegiatan yang dapat dilakukan adalah promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative bagi individu atau masyarakat yang terjangkit. Disebutkan pula bahwa Pemda secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular atau menyebar dalam waktu singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan. Dalam melaksanakan upaya pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular, pemerintah dapat menyatakan wilayah tertentu dalam keadaan wabah, letusan, atau kejadian luar biasa. Berbeda dari UU No. 4 Tahun 1984, UU Kesehatan tidak mengatur sanksi pidana terkait dengan penyebaran penyakit menular.

UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Dalam Undang-Undang ini disinggung tentang bencana nonalam, yakni bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. UU No. 24 Tahun 2007 lebih merupakan regulasi yang mengatur pasca peristiwa, yakni menanggulangi risiko yang timbul dari suatu bencana. Penyebaran penyakit menular dapat dikategorikan sebagai bencana nonalam. Tanggung jawab penanggulangan bencana pada dasarnya ada di pundak pemerintah, pusat dan daerah. Namun dalam UU ini juga diatur hak dan kewajiban warga masyarakat, serta peranan pelaku usaha.

Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman dari ancaman bencana; berhak mendapatkan informasi secara tertulis atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana; serta melakukan pengawasan terhadap upaya penanggulangan bencana. Jika bencana alam disebabkan kegagalan konstruksi, warga masyarakat berhak mendapatkan ganti rugi. Tidak disebutkan apakah ganti rugi dapat dimintakan jika yang terjadi adalah bencana akibat wabah penyakit menular.

Permenkes No. 82 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular

Beleid ini adalah salah satu peraturan pelaksanaan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Penyakit menular ke manusia berdasarkan Permenkes ini dapat disebabkan agen biologi, antara lain virus, bakteri, jamur, dan parasit. Langkah yang dapat dilakukan adalah reduksi, eliminasi, dan eradikasi. Reduksi adalah upaya pengurangan angka kesakitan dan/atau kematian terhadap Penyakit Menular tertentu agar secara bertahap penyakit tersebut menurun sesuai dengan sasaran atau target operasionalnya. Eliminasi adalah upaya pengurangan terhadap penyakit secara berkesinambungan di wilayah tertentu sehingga angka kesakitan penyakit tersebut dapat ditekan serendah mungkin agar tidak menjadi masalah kesehatan di wilayah yang bersangkutan. Eradikasi adalah upaya pembasmian yang dilakukan secara berkelanjutan melalui pemberantasan dan eliminasi untuk menghilangkan jenis penyakit tertentu secara permanen sehingga tidak menjadi masalah kesehatan masyarakat secara nasional. Menurut Pasal 24 ayat (1) Permenkes ini, perlu dibentuk Tim Gerak Cepat penanggulangan penyakit menular.

Sebenarnya ada beberapa regulasi lain yang diterbitkan terutama oleh Menteri Kesehatan berkaitan dengan virus dan upaya penanggulangannya. Misalnya berkaitan dengan viris HIV dan virus flu burung.

Tags:

Berita Terkait