​​​​​​​Joint Venture Sebagai Pilihan Penanaman Modal di Indonesia
Info Hukumonline

​​​​​​​Joint Venture Sebagai Pilihan Penanaman Modal di Indonesia

Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi pelaku usaha dan praktisi hukum terkait aspek hukum dan strategi penyusunan Joint Venture Agreement bagi perusahaan.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Joint Venture Sebagai Pilihan Penanaman Modal di Indonesia
Hukumonline

Untuk bertahan dalam dunia bisnis, tidak jarang perusahaan mengambil tindakan korporasi untuk menjalin kerja sama dengan rekan kerja pengusaha lainnya. Tujuannya pun beragam, mulai dari ekspansi bisnis, saling melengkapi kekurangan pendukung teknologi, meminimalisir dan menghindari perusahaan dari kondisi pailit, menutup kekurangan dana dalam proses produksi usaha.

Beberapa kerja sama yang banyak muncul dalam dunia bisnis seperti merger, akuisisi, konsolidasi, franchise, sampai perjanjian joint venture atau juga dikenal dengan istilah usaha patungan.

Dalam pelaksanaannya, mayoritas perjanjian joint venture dilakukan melalui Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA), sehingga perjanjian joint venture di Indonesia erat kaitannya dengan aturan dan ketentuan mengenai penanaman modal.

Apabila ditinjau dari Pasal 5 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, perjanjian joint venture hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk badan hukum di Indonesia.

Bagi perusahaan asing yang menjadi pihak dalam perjanjian joint venture wajib memiliki status sebagai perseroan terbatas yang berkedudukan di Indonesia dan berdiri sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa perjanjian joint venture juga dapat dibentuk antara sesama perusahaan dalam negeri.

Karena terdapat beberapa ketentuan dalam joint venture termasuk bentuk kewajiban para pihak yang dibuat dengan tujuan untuk mencapai tujuan secara komunal maupun individual, diperlukan sebuah perjanjian yang jelas dan melandasi kejelasan pelaksanaan joint venture bagi para pihak yang ada di dalamnya.

Selain itu, diperlukan pula klausul yang jelas mengenai mekanisme penyelesaian sengketa, jangka waktu berlangsungnya perjanjian, hingga masa berakhir dan penyebab berakhirnya perjanjian untuk menghindari adanya ketidakjelasan atau ambiguitas dalam perjanjian joint venture.

Berangkat dari hal tersebut, Hukumonline bermaksud untuk menyelenggarakan Webinar Hukumonline 2022: “Joint Venture Sebagai Pilihan Penanaman Modal di Indonesia” pada Senin, 24 Januari 2022 mendatang melalui platform Zoom Webinar.

Dalam webinar ini akan hadir pembicara dari SSEK Legal Consultants yang akan memberikan materi secara lebih lengkap dan mendalam, yaitu Dewi Savitri Reni selaku Partner SSEK Legal Consultants dan Miftahul Khairi selaku Associate SSEK Legal Consultants.

Kami membuka pendaftaran webinar ini bagi yang berminat. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini atau gambar di bawah ini!

Hukumonline.com

Sebagaimana diketahui, Joint venture merupakan kerja sama antara perusahaan yang bersepakat untuk mencapai sebuah tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu yang diperjanjikan.

Kerja sama yang dilakukan dalam joint venture dapat berupa penggabungan atau pertukaran sumber daya pendukung yang dibutuhkan dalam bentuk dana, modal, peralatan, alat atau perangkat teknologi, maupun keahlian sumber daya manusia yang memiliki keahlian tertentu, selama bentuk kerja sama yang dilakukan adalah sah dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.

Dalam keadaan tertentu apabila tujuan yang disepakati telah tercapai, jangka waktu perjanjian joint venture masih tetap dapat diperpanjang untuk tujuan perusahaan jika periode sebelumnya berhasil menciptakan kondisi yang baik bagi perusahaan.

Tags:

Berita Terkait