Jokowi Teken Keppres Satgas Percepatan Investasi, Ini Tugasnya
Terbaru

Jokowi Teken Keppres Satgas Percepatan Investasi, Ini Tugasnya

Ada lima tugas yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Satgas Percepatan Investasi.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Menurut Bahlil, tugas Satgas Percepatan Investasi harus dilakukan sebagai penataan kelembagaan dalam rangka menyongsong pertumbuhan ekonomi nasional agar bisa mencapai di atas 5 persen.

Lebih lanjut, alih-alih membuat rumit, Bahlil memastikan keberadaan Satgas Percepatan Investasi justru akan mempercepat aliran investasi. Pasalnya, Satgas Percepatan Investasi bisa turun langsung ke lapangan dan menyelesaikan hambatan teknis yang tidak bisa dilakukan oleh kementerian.

"Contoh, Anda mau investasi di Papua, sudah beli tanah. Kemudian saat akan membangun pabrik, dihadang sama masyarakat atau kelompok lain. Maka Satgas turun. Ibarat kata, Satgas ini yang akan selesaikan hambatan-hambatan teknis di lapangan," katanya.

Contoh lain, sambung Bahlil, yakni soal hambatan perizinan di daerah yang tidak bisa ditangani secara struktural oleh kementerian teknis, maka saat itulah Satgas Percepatan Investasi turun tangan.

"Nah kalau ada oknum yang main-main, Satgas inilah yang mainkan. Satgas ini masuk pada ruang-ruang dalam rangka percepatan yang efektif apabila ada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan proses penghambatan," ujar Bahlil.

 

Tags:

Berita Terkait