Selain itu, seluruh anggota yang hadir dalam Munas juga memiliki hak suara yang sama untuk digunakan dalam pemilihan ketua umum. Hal ini lah yang dia sebut dengan peristiwa advokrasi dimana advokat berdemokrasi dengan menggunakan hak suaranya secara langsung.
“Nanti kalaupun PERADI ingin bersatu, maka proses pemilihannya itu bisa diterapkan dengan sistem saat ini. Mudah-Mudahan ini menjadi impian yang dalam waktu dekat terwujud,” tutup Patra.