Junjung Kode Etik Profesi Advokat, PERADI Lantik Dewan Kehormatan Daerah DKI Jakarta
Pojok PERADI

Junjung Kode Etik Profesi Advokat, PERADI Lantik Dewan Kehormatan Daerah DKI Jakarta

Menjunjung kode etik profesi advokat, Otto Hasibuan kembali himbau Dewan Kehormatan untuk aktif dalam penegakan profesi advokat yang bermartabat dan menjunjung tinggi keadilan.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Pelantikan Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI). Foto: RES
Pelantikan Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI). Foto: RES

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menggelar acara Pelantikan Dewan Kehormatan Daerah DKI Jakarta Masa Jabatan 2022 – 2027. Dalam kesempatan ini dilaksanakan acara buka puasa (bukber) bersama anggota PERADI. Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis (14/4) di Grand Slipi Convention Hall Tower lantai Mezzanine, Jakarta Barat. Acara dipimpin oleh Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.  dengan hikmat dan memperhatikan protokol Kesehatan. Dalam kesempatan ini dihadiri oleh seluruh pengurus pleno PERADI 2020 – 2025 dengan harapan pelantikan ini dapat mendukung kualitas profesi advokat yang dipegang teguh oleh PERADI.

Acara diawali dengan sambutan dari Otto Hasibuan secara hikmat dengan mengajak audiens untuk mengheningkan cipta sejenak. Mengingat berbagai kejadian alam dan akibat pandemi Covid-19 banyak banyak dari anggota PERADI yang terdampak,” Banyak pengurus-pengurus PERADI, bahkan ketua cabang yang gugur terlebih dahulu mendahului kita.” Ungkap Otto. Tak hanya mengenang anggota PERADI yang telah gugur, acara dilanjutkan dengan santunan dan buka puasa bersama anak yatim Yayasan Pendidikan Islam Alifah Al Wathoniyah Jakarta Timur oleh Otto didampingi Ketua Panitia Zul Armain Aziz

Adapun susunan pengurus Dewan Kehormatan Daerah DKI Jakarta diketuai oleh Rivai Kusumanegara dan sekretaris Sirjon Pinem dengan anggotanya sebanyak 11 orang, yaitu Erick Samuel Paat, Binoto Nadapdap, Yolanda Grace Pattinasarany, H. Ricco Akbar, Ali Abdullah Moda, Togar Sahat Manaek Sijabat, Ali Oksy Murbiantoro, Hj. R. Ida Wara Suprida,‎ Agustinus Dawarja,‎ Ratna Mulya Madurani, dan Ronald T. A. Simanjuntak.

Sedangkan dari unsur pakar atau tenaga ahli di bidang hukum serta tokoh masyarakat yang berprofesi sebagai akademisi, yakni Prof. Dr. Budi Agus Riswandhi, S.H., M.H., Prof. Dr. Basuki Rekso, S.H., M.H.,  Prof. Dr. Mustofa, MA., Dr. Fal. Arovah Windhiani, S.H., M.Hum., Dr. Fitra Deni, S.H., M.H.,‎ Dr. Tri Sulistyowati, S.H., M.Hum., Gandjar Laksmana Bonaprapta, S.H., M.H., ‎dan Dr. Elfrida R. Gultom, S.H., M.Hum., M.Kn., AllArb. Sementara dari unsur tokoh masyarakat adalah ‎Ervandy, S.H., M.H., Ws. Gunadi, S.Pd., M.Ag., Drs. Nyoman Udayana Sangging, S.H., M.M., CTNPL CTL.,‎ dan Binsar Jonathan Pakpahan, ST., Ph.D.,MA.Th.

Kegiatan pelantikan Dewan Kehormatan Daerah ini diketuai oleh Otto Hasibuan didampingi Ketua Harian DPN PERADI R. Dwiyanto Prihartono dan Hermansyah Dulaimi dalam melantik para dewan kehormatan yang akan menjabat sampai dengan 2027. Dilanjutkan Ketua Dewan Kehormatan Pusat (DKP) DPN PERADI, Adardam Achyar, mengambil sumpah pengurus DKD DKI Jakarta yang dilantik.

Dalam pidato yang diutarakan Ketua Umum DPN PERADI, Otto Hasibuan, kembali menekankan kepada seluruh advokat Indonesia untuk berpegang teguh terhadap kode etik advokat yang dijunjung tinggi oleh PERADI. Otto juga menegaskan fungsi utama advokat untuk mengutamakan kemuliaan dan kehormatan para advokat.  “Satu-satunya organ dalam PERADI yang dapat mengadili dan memeriksa perkara terkait kode etik ada di tangan Dewan Kehormatan,” Jelas Otto. 

17 Tahun terbentuk, sudah berbagai sepak terjang yang dilewati PERADI guna menghasilkan dan menjunjung tinggi advokat yang berkualitas. Baru-baru ini beredar isu terkait oknum advokat yang malah mempertontonkan perilaku yang tidak Hormat. “Paradigma para calon advokat muda sekarang sudah tercemar, tujuannya menjadi uang, harta, dan Lamborghini,” Otto Kembali menegaskan kalau cita-cita advokat adalah menegakan hukum dan keadilan. Maka telah menjadi bagian dari tugas Dewan Kehormatan untuk mengkaji atau melakukan sosialisasi terkait kode etik advokat.

Lanjut Otto Hasibuan kembali menyinggung isu politik yang tengah terjadi di Indonesia, dikarenakan perbedaan-perbedaan dan sikap politik yang berjalan. Yang pada akhirnya dapat membelah Indonesia. Salah satu peristiwa adalah peristiwa Ade Armando. “Bahwa berkaca dari kejadian pengeroyokan Ade Armando maka harus ada sistem yang diperbaiki,” tutup Otto. PERADI yang beranggotakan sebanyak 60 ribu orang yang merupakan para ahli dan tokoh besar harus ikut andil dalam menjunjung kebenaran pada kasus itu. 

Otto menyerukan seluruh anggota PERADI untuk menggelorakan perdamaian dan saling menghormati. “PERADI harus bergerak untuk mengatakan damai, damai, damai. Kita tidak boleh diam. Kita tidak perlu ikut campur dalam arti secara aksi, tetapi kita menghidupkan damai, damai, damai,” ucapnya.

Tags: