Kabid Hukum BPN Disangka Terima Gratifikasi Rp23 Miliar
Berita

Kabid Hukum BPN Disangka Terima Gratifikasi Rp23 Miliar

Selain itu KPK juga menetapkan tersangka pejabat BPN lain yang disangka terima gratifikasi Rp27 miliar.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Selain itu Siswidodo di duga juga telah menerima bagian tersendiri dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah yang di kumpulkan melalui salah satu stafnya. Kumpulan uang tersebut digunakan sebagai uang operasional tidak resmi pada Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat (sebagai tambahan honor Panitia B). 

“Sisa dari penggunaan uang operasional tidak resmi tersebut kemudian di bagi berdasarkan prosentase ke beberapa pihak terkait di BPN Provinsi Kalimantan Barat. Adapun penerimaan oleh SWD berjumlah sekitar Rp23 miliar,” terang Lili.

Atas penerimaan sejumlah uang tersebut oleh Gusmin dan Siswidodo menggunakan beberapa rekening atasnama sendiri, menggunakan rekening atasnama orang lain, dan untuk penyetoran selain dilakukan sendiri juga meminta bantuan orang lain yang selanjutnya digunakan untuk pembelian berbagai aset bergerak maupun tidak bergerak, serta untuk investasi lainnya.

Keduanya pun disangkakan dengan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat (1) serta pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lili mengatakan KPK sebenarnya telah menetapkan keduanya sebagai tersangka sejak akhir tahun lalu. “KPK menetapkan GTU dan SWT sejak bulan November 2019 dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang/TPPU. Dalam proses Penyidikan, KPK telah memeriksa 120 orang saksi terdiri dari pihak BPN dan pihak-pihak lainnya,” jelasnya.

Namun memang metode kepemimpinan Firli Bahuri ada perubahan strategi yang dilakukan penyidik yaitu mengumumkan penetapan tersangka berbarengan dengan proses penahanan. Untuk perkara ini, keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Maret 2021 sampai dengan tanggal 12 April 2021.Untuk Gusmin ditahan di rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, sementara Siswidodo di rutan KPK Cabang Pomda Jaya Guntur.

Tags:

Berita Terkait