KAI Butuh Dukungan Terapkan Program ‘Satu Desa Satu Advokat’
Berita

KAI Butuh Dukungan Terapkan Program ‘Satu Desa Satu Advokat’

Disarankan agar KAI bekerja sama dengan perusahaan dengan memanfaatkan Corporate Social Responsibility (CSR).

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Dimungkinkan bakal terjadi banyak persoalan hukum yang perlu dimengerti masyarakat desa. Tujuannya, agar masyarakat desa dapat terhindar dari penyalahgunaan dana desa yang berujung tuntutan hukum di kemudian,” kata Bambang.

 

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menyarankan guna menunjang operasional program ini selain anggaran internal, KAI dapat bekerja sama dengan perusahaan dengan memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Hal ini dapat meningkatkan simpati publik terhadap profesi advokat sebagai officium nobile. “Selain itu meningkatkan awareness masyarakat terhadap hukum,” lanjutnya. Baca Juga: Peran Besar Advokat dalam Pemilu

 

Bamsoet melihat belakangan terakhir profesi advokat sedang digandurungi siswa SMA yang akan melanjutkan pendidikan ilmu hukum ke perguruan tinggi. Nah, agar para mahasiswa hukum nantinya tidak gagap berpraktik, dia juga menyarankan agar KAI atau lembaga profesi advokat lain perlu memperbanyak Balai Pendidikan Advokat (BAI).

 

Tak hanya sebagai wadah berhimpun para advokat, KAI melalui BAI dapat menjadi fasilitator agar para mahasiswa hukum mendapat pengetahuan langsung dari para advokat yang sudah resmi berpraktik. “Tak perlu menunggu dukungan lembaga negara, KAI atau lembaga advokat lain bisa langsung membuat program BAI sebagai salah satu program kerja organisasi,” ujar politisi Partai Golkar itu.

 

E-Lawyer

Sementara itu, KAI telah menerapkan program data base digital yang disebut e-Lawyer. Menurut Tjoetjoe, semua data riwayat hidup anggota KAI telah masuk dalam satu database ini. Melalui e-Lawyer, masyarakat juga dapat dengan mudah mengakses jasa advokat KAI dan sistem pengawasan bakal menjadi lebih mudah.

 

“Intinya, KAI saat ini berusaha lebih transparan, akuntabel, dan modern. Mahkamah Agung (MA) sekarang menerapkan e-court, kalau KAI menerapkan e-Lawyer,” lanjut Tjoetjoe.

 

Bamsoet pun mengapresiasi berbagai program yang sudah berjalan di KAI. Dia melihat sistem digital dalam halaman website KAI telah terdapat kanal e-court dan e-Lawyer. Dia menilai bekerja sama dengan MA dalam implementasi e-court memudahkan advokat mendaftarkan perkara secara online, mendapatkan e-Skum, pembayaran atau konfirmasi pembayaran secara online. “E-Lawyer juga memberi kemudahan anggota KAI mengurus perpanjangan kartu anggota yang akan habis masa berlakunya.” 

Tags:

Berita Terkait