Kala Fasilitas Layak Sang Pengadil Jauh dari Harapan
Mengurai Status Hakim:

Kala Fasilitas Layak Sang Pengadil Jauh dari Harapan

Realisasi pemenuhan fasilitas hakim oleh negara merupakan bagian terpenting dalam pelayanan publik yang berkeadilan dan memperkokoh independensi hakim.

AIDA MARDATILLAH/RFQ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Profesi hakim membutuhkan keahlian khusus dan tanggung jawab besar dalam menjalankan tugas peradilan. Namun, besarnya tanggung jawab hakim tidak berbanding lurus dengan jaminan fasilitas yang diterima sebagai pejabat negara. Fenomena ini dapat dilihat dari masih banyak hakim yang belum mendapat jaminan fasilitas seperti kendaraan dinas dan tempat tinggal (rumah) dinas yang layak dan memadai.

Kondisi ini banyak ditemui di beberapa pengadilan lantaran jumlah keseluruhan hakim (8.000-an) tak sebanding dengan ketersediaan rumah dinas. Hal ini mendorong sebagian hakim yang tidak mendapat rumah dinas, harus mengontrak rumah di daerah pengadilan setempat. Kalaupun, ada sebagian hakim yang memperoleh rumah dinas, tetapi kondisinya ada yang kurang layak sebagai tempat tinggal.

Seperti, kondisi atap plafon terlihat hampir rapuh; cat tembok yang mengelupas kusam, berlumut; kusen-kusen pintu sudah termakan rayap; serta lantai yang belum diubin/keramik. Ironisnya, ada hakim yang menempati bekas kantor pengadilan untuk dijadikan rumah dinas. Hal ini mendorong hakim yang bersangkutan mengeluarkan kocek uang sendiri untuk merenovasi rumah dinasnya agar bisa ditempati.

Hal ini seperti dituturkan Hakim Pengadilan Agama Blambang Umpu Lampung, Al Fitri Chaniago. Dia menceritakan pengalamannya saat bertugas di Pengadilan Agama (PA) Manna, PA Tanjung Pandan, dan kini bertugas di PA Blambang Umpu. Saat awal ditugaskan di PA Tanjung Pandan pada 2009, Al Fitri mengontrak rumah kos dengan biaya sendiri karena tak mendapatkan rumah dinas.

“Istri saya sendiri tidak pernah ikut saat pindah tugas karena tidak ada rumah dinas. Kalau PA Blambang Umpu, Ketua dan Sekretaris mendapat fasilitas mobil dinas, sedangkan Panitera dapat rumah dinas saja,” kata Al Fitri saat dihubungi Hukumonline, Kamis (25/5/2017). Baca Juga: Begini Konsekuensi Logis Status Hakim Pejabat Negara

Tetapi, saat bertugas di PA Manna tahun 2012 sampai 2016, dirinya agak beruntung mendapat rumah dinas, bekas PA Manna. “Tetapi, setiap hujan itu atapnya seperti ingin terbang dan bocor. Sepulang bertugas, banyak kambing atau sapi di pekarangan rumahnya untuk makan rumput. Karena kondisi pagarnya sudah tidak layak,” kata Al Fitri mengungkapkan.

Saat ini, Al Fitri ditugaskan di PA Blambang Umpu yang mendapat rumah dinas yang ditempati bersama-sama dengan Wakil Ketua PA Blambang Umpu. “Satu rumah dinas ada dua kamar, kita masing-masing satu kamar bersama Wakil Ketua PA.”

Berdasarkan pengalamannya bertugas di beberapa PA, sebagian hakim yang ditugaskan di daerah tertentu sebagian menggunakan kendaraan umum dari rumah dinas atau rumah (kontrakan) menuju pengadilan tempatnya bertugas. Sebagian hakim lagi, menggunakan sepeda motor yang dibelinya sendiri.

“Kebetulan PA Blambang Umpu ini satu komplek dengan rumah dinas, sehingga tidak perlu menggunakan kendaraan. Tapi ketika di PA Manna jarak 7 kilometer dari tempat tinggal ke kantor menggunakan sepeda motor. Demikian pula dari rumah kos ke PA Tanjung Pandan yang jaraknya 6-7 kilometer menggunakan sepeda motor yang dibeli dengan uang sendiri,” ungkapnya. “Ke depannya, kita berharap semoga fasilitas hakim ini dapat terpenuhi negara,” harapnya. 

Pengalaman yang hampir sama dialami beberapa hakim lain yakni Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi (Kelas IA Khusus) Djuyamto. Dia mengatakan sebenarnya harapan hakim bukan bentuk barang berwujud, tetapi lebih berharap diperhatikan dalam hal fasilitas ketika ditugaskan di daerah tertentu.  

“Kita kan sering mutasi dari satu kota ke kota lainya, dari satu provinsi ke provinsi lainya. Minimal rumah kontrakan dibayarilah oleh negara,” harap Djuyamto, Selasa (30/5/2017).  “Kita tidak muluk-muluk minta, karena uang kontrak rumah saat ini masih uang sendiri. Ini dapat berpengaruh bagi hakim untuk mencari uang dengan cara lain,” kata dia.

Dia menilai kondisi rumah dinas yang ada tidak mencukupi dan kondisinya tidak layak, seperti di PN Kerawang dan PN Bekasi. Di PN Bekasi saja, jumlah hakimnya ada sekitar 40 orang, tetapi rumah dinasnya hanya 15 buah. “Jadi kebanyakan hakim ngekost atau kontrak pakai uang sendiri,” akunya.

Baginya, persoalan ini sangat berpengaruh atas sikap dan pola pikir hakim ketika menjalankan tugasnya. “Minimnya fasilitas yang belum diperoleh hakim dapat berdampak buruk jika hakim tidak berkecukupan, (apalagi) kalau tidak punya integritas, bisa bahaya,” katanya.

Sebelumnya, saat menjabat Wakil Ketua PN Dompu dan Ketua PN Dompu (Kelas II) mendapatkan fasilitas rumah dinas. “Tapi sekarang tidak lagi setelah dipromosi ke PN Bekasi Kelas I A Khusus menjadi hakim anggota,” lanjutnya.

Sesuai PP No. 94 Tahun 2012 tentang Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah MA, belum semua fasilitas hakim dipenuhi oleh pemerintah. Seperti, tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, kesehatan, dan keamanan yang memadai. Hanya gaji saja yang sudah dijalankan oleh pemerintah sesuai amanat PP Keuangan dan Fasilitas Hakim ini.

“Sebagai hakim saya berharap tidak menuntut jumlah nominal uangnya, karena disadari juga bahwa keuangan negara harus diperhitungkan. Tapi minimal ada wujud nyata (keseriusan) dari pemerintah untuk menjalankan PP No. 94 Tahun 2012,” pintanya.

Senada, Hakim yang kini menjadi Hakim Yustisial pada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) Sunoto juga menceritakan pengalamannya ketika masih menduduki jabatan hakim PN beberapa daerah. “Saya bertugas terakhir di PN Jepara, kalau di Jepara alhamdulillah rumah dinasnya ada, cuma jumlahnya tidak sebanyak jumlah hakimnya. Artinya ada hakim yang tidak dapat rumah dinas,” kata Sunoto, Selasa (30/5/2017).

“Untuk kendaraan transportasi di PN Jepara kebanyakan menggunakan mobil pribadi dengan uang sendiri, tetapi saya tidak tahu belinya cash atau angsuran (kredit),” kata dia.

Saat pengalaman di PN Liwa Lampung Barat tahun 2006 lain lagi. Dirinya menempati kantor pengadilan lama yang dialihfungsikan untuk rumah tinggal (dinas). “Saat itu disebut mess, akhirnya membuat sekat-sekat sendiri untuk kamar dan terpaksa tinggal bersama pegawai honorer,” tutur Sunoto.

Dia menilai kondisi rumah dinas satu daerah dengan daerah lain berbeda-beda. Malah, ada rumah dinas yang tidak layak pakai di beberapa daerah. “Jadi belum tentu di daerah fasilitasnya buruk sedangkan di kota tidak. Justru, di Jakarta saja tidak ada rumah dinasnya,” sebutnya. Baca Juga: Dilema ‘Wakil Tuhan’ sebagai Pejabat Negara

Belum laksanakan PP 94
Sunoto berpendapat pemerintah belum sepenuhnya melaksanakan amanat PP No. 94 Tahun 2012. Seharusnya, kata dia, ada kemudahan bagi hakim saat bertugas di setiap kota dan kabupaten dengan perumahan dinas terpusat yang dijadikan satu komplek dengan rumah dinas pengadilan. Kemudian, disediakan transportasi (kendaraan dinas khusus hakim) dari rumah dinas ke pengadilan.

“Ini agar aktivitas hakim secara tidak langsung dapat terkontrol dengan baik mulai berangkat hingga pulangnya. Keamanan hakim pun juga terjaga, tidak ada lagi hakim yang ditusuk di ruang sidang, tidak ada lagi hakim yang dilempari karena kompleknya menyatu dan ada petugasnya.”

“Kalau sekarang, untuk mengetuk pintu rumah hakim gampang sekali karena ngontrak rumah, ngekosh, atau rumah dinas yang tidak layak. Jadi, harus ada perumahan terpusat demi keamanan dan kinerja hakim juga dapat terpantau,” usul Sunoto. Baca Juga: Sunoto: Hakim Muda Penggagas Mogok Sidang

Keluhan sebagian hakim ini juga diamini Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI). Ketua Umum PP IKAHI Suhadi mengakui sebagian hakim seluruh Indonesia belum semua menikmati fasilitas kendaraan dan rumah dinas yang layak. Bahkan, banyak hakim yang masih ngontrak rumah dengan biaya sendiri. Selama ini hanya pimpinan pengadilan yang mendapat fasilitas rumah dan kendaraan dinas, tetapi kalau hakim biasa (nonstruktural) belum tentu mendapatkan rumah dinas.

“Coba saja tanya ke PN Jakarta Pusat, 50 hakim belum ada rumah dinasnya. Apalagi, di daerah rata-rata masih kurang rumah dinasnya, kemudian yang kontrak rumah masih menggunakan gajinya sendiri. Tidak ada dari kantor (pemerintah) mengganti tunjangan perumahan, tidak ada itu,” kata Suhadi yang ditemui Hukumonline di Gedung MA, Jumat (26/5/2017).
Pasal 2 PP No. 94 Tahun 2012

Hakim mendapatkan hak berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain.   

Pasal 5

(1)  Hakim diberikan hak menempati rumah negara dan menggunakan fasilitas trasportasi selama menjalankan tugasnya pada daerah penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(2)  Dalam hal rumah tangga dan atau sarana trasportasi belum tersedia hakim dapat diberikan tunjangan perumahan dan trasnportasi sesuai kemampuan keuangan negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Agak kontras dengan fasilitas jabatan struktural panitera dan sekretaris pengadilan yang mendapatkan tunjangan transportasi (mobil dinas) dan rumah dinas. Sesuai Surat Edaran No.33-1/SEK/KU.01/2/2016 tentang Ketatalaksanaan Pengadilan Sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, Panitera dan Sekretaris Pengadilan mendapatkan rumah dinas dan mobil dinas.

Isinya, fasilitas Barang Milik Negara (BMN) pada pengadilan berupa rumah jabatan dan kendaraan dinas mengutamakan jabatan Ketua Pengadilan Negeri (PN) 1 Unit, Wakil Ketua PN 1 Unit, Panitera 1 Unit, dan Sekretaris 1 Unit. Apabila belum tersedia agar diajukan rencana pengadaan dan penganggarannya. Suhadi mengakui sesuai SE No. 33-1/SEK.KU.01/2/2016 itu, pimpinan pengadilan bersama sekretaris dan panitera pengadilan mendapat fasilitas kendaraan dan rumah dinas sesuai tingkat eselonisasi dan kelas pengadilannya.     

“Kalau dulu hanya ketua saja yang dapat rumah dan kendaraan dinas, sekarang ini panitera dan sekretaris juga. Hakim sendiri belum semua mendapatkan kendaraan dan rumah dinas,” tegasnya.  

Suhadi juga menilai pemerintah belum sepenuhnya menjalankan amanat PP No. 94 Tahun 2012. ”Saya kira baru gaji saja yang sudah terealisasi. Kalau masalah fasilitas belum, apalagi sekarang 80 persen belanja pegawai, hanya 20 persen belanja barang dan modal dari anggaran yang ada. Kualifikasi biaya modal yaitu bangunan dan kendaraan.”

Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan PP No. 94 Tahun 2012 akan dilakukan revisi oleh pemerintah, tetapi masih disinkronkan. Saat ini aturannya masih menggunakan PP No. 94. “Sampai sekarang hakim baru dapat gaji dan tunjangan, fasilitas lain belum bisa diberikan sepenuhnya sesuai PP No. 94 Tahun 2012, semuanya tergantung kondisi keuangan negara,” kata Pudjo yang dihubungi Hukumonline, Rabu (31/05/2017).

Seperti halnya hakim, hal ini juga berlaku bagi panitera dan sekretaris pengadilan. Artinya, tidak semua panitera dan sekretaris pengadilan juga mendapatkan tunjangan perumahan dan kendaraan dinas atau belum merata di seluruh Indonesia. “Ini juga tergantung kondisi keuangan negara,” tegasnya.   

Prioritas struktural pengadilan
Pudjo melanjutkan hak fasilitas ini sebenarnya diprioritaskan pada hakim yang mengemban jabatan struktural yakni Ketua dan Wakil PN atau Pengadilan Tinggi (PT). Setelah itu pejabat nonhakim yakni panitera dan sekretaris. ”Jadi untuk jabatan struktural terlebih dahulu. Tetapi, untuk hakim yang tidak menduduki jabatan struktural kami belum bisa memfasilitasi karena memang keterbatasan dana yang tersedia,” kata Pudjo.

Diakuinya, awalnya setiap pengadilan memang dilengkapi dengan rumah dinas. Namun, dalam perjalanannya penyediaan rumah dinas semakin hari semakin berkurang seiring bertambahnya jumlah dan minimnya pemeliharaan rumah dinas. “Kalaupun ada biaya pemeliharaannya, tetapi sangat kecil,” kata dia.

Belum lagi, banyaknya rumah dinas yang kondisinya sudah rusak yang mendorong hakim terpaksa harus ngekost dan kontrak rumah. “Ini jadi persoalan, sampai saat ini tidak tersedia anggaran (kompensasi) bagi hakim yang ngekost atau kontrak rumah. Dulu pernah ada anggaran untuk jangka waktu tertentu selama tiga bulan, ada dana untuk anggaran perumahan, tetapi sudah 10 tahun terakhir ini tidak ada lagi,” keluhnya.

“Intinya, saat ini Pemerintah belum bisa sepenuhnya menjalankan amanat PP No. 94 Tahun 2012. Saat ini yang dijalankan pemerintah hanya gaji dan tunjangan saja, selebihnya fasilitas hakim belum dilaksanakan.”

Pemenuhan fasilitas rumah negara bagi hakim dirasa memang belum memadai. Mengacu Laporan Tahunan MA 2016, sampai dengan tahun 2015, rumah negara yang dimiliki oleh MA sebanyak 4.701 unit, sedangkan tahun 2016 tidak ada penambahan. Kondisinya, 4.034 unit baik, 492 unit rusak ringan, dan 175 unit rusak berat. Untuk itu, masih dibutuhkan anggaran pembangunan, rehabilitasi dan renovasi rumah negara.

Perbandingan Renovasi dan Rehabilitasi Rumah Negara Tahun Anggaran (TA) 2014 sampai dengan TA 2016:
No Peradilan 2014 2015 2016
1 Umum 1 3 -
2 Agama - 2 -
3 TUN 2 - -
4 Militer - 1 -
Jumlah 3 6 -
Sumber : Laporan Tahunan MA 2016

Begitu pula dengan kendaraan dinas. Tahun 2016 tidak ada penambahan. Pengadaan kendaraan dinas jabatan juga hanya diprioritaskan untuk kendaraan Ketua Pengadilan dan kendaraan operasional untuk menunjang mobilitas pejabat peradilan guna mendukung pelayanan diperlukan kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional.

Jumlah Kendaraan dinas jabatan dan operasional roda empat (R4) dan roda dua (R2) TA 2014 sampai dengan TA 2016 :
No Satuan Kerja 2014 2015 2016 Jumlah
R4 R2 R4 R2 R4 R2 R4 R2
1 Pusat 299 143 0 0 0 0 299 143
2 Peradilan Umum 1.957 11.232 22 21 0 0 1.979 11.253
3 Peradilan Agama 1.322 7.876 36 19 0 0 1.358 7.895
4 Peradilan TUN 256 1.514 1 3 0 0 257 1.517
5 Peradilan Militer 73 497 - 1 0 0 73 498
Jumlah 3.907 21.262 59 44 0 0 3.965 21.306
Sumber : Laporan Tahunan MA 2016

Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil mengakui ada sedikit ketimpangan fasilitas yang diperoleh hakim dengan pejabat struktural pengadilan. Persoalannya, saat ini fasilitas pejabat pengadilan didasarkan pada jabatan bukan berdasarkan fungsi yudisial. Makanya, ada sebagian panitera dan sekretaris pengadilan menikmati fasilitas kendaraan dan rumah dinas yang didasarkan aturan eselonisasi.

“Kalau tidak salah panitera dan sekretaris saat eselon III, ada yang mendapatkan fasilitas dinas,” ujar Arsil.

Menurut Arsil, pemerintah boleh saja memberikan fasilitas kepada pegawainya, tetapi seharusnya hakim juga layak mendapatkan fasilitas yang sama agar tidak menimbulkan kecemburuan. Atau minimal dapat memberikan kompensasi terkait fasilitas rumah dinas dan kendaraan transportasi dalam bentuk lain.

Masih jauh dari ekspektasi
Gambaran serupa termuat dalam Laporan Penelitian “Pengkajian Tentang Kedudukan Hakim sebagai Pejabat Negara” oleh Ahmad Ruslan (Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, 2015). Dalam hasil penelitiannya, minimnya kesejahteraan hakim sebagai pejabat negara yang difasilitasi negara masih jauh dari ekspektasi (harapan).  

Meski gaji dan tunjangan hakim sudah dinaikkan, tetapi fasilitas penunjang lain seperti rumah dan kendaraan dinas serta jaminan kesehatan masih minim. Bahkan, banyak diantaranya harus sewa rumah dan naik kendaraan umum (yang difasilitasi hanya pimpinan pengadilan). Padahal sewa rumah dan naik kendaraan umum ini sesungguhnya kurang sesuai dengan marwah dan jati diri profesi hakim sebagai pejabat negara.

“Apalagi tugas judicial hakim yang cukup rawan atas keamanannya, maka rumah sewaan dan kendaraan umum ini berpotensi untuk membuka peluang hakim diincar, diancam, dan diintimidasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan merasa tidak puas dengan putusan hakim,” sebut Ahmad Ruslan dalam penelitiannya.

Menurutnya, jika hakim dengan mudah diintimidasi dan diintervensi saat melaksanakan tugasnya, selain hakim itu sendiri yang menjadi korban, masyarakat pencari keadilan pun dirugikan akibat minimnya fasilitas bagi hakim. Sebab, bagaimanapun terpenuhinya fasilitas yang layak bisa memproteksi hakim agar tidak mudah diintimidasi dan diintervensi.  

Karenanya, realisasi pemenuhan fasilitas hakim oleh negara merupakan bagian terpenting dalam pelayanan publik yang berkeadilan. Melalui pengadaan rumah dinas yang layak, pengamanan, dan kendaraan khusus yang diperolehnya dapat memproteksi hakim dari segala macam bentuk intimidasi dan intervensi demi menjaga marwah keluhuran profesi hakim.  

“Realisasi pemenuhan hak dan fasilitas jabatan hakim yang sesuai dengan kedudukannya sebagai pejabat negara akan lebih memperkokoh independensi hakim, sehingga distribusi keadilan oleh hakim pengadilan semakin berkualitas dan berwibawa,” harapnya. 
Tags:

Berita Terkait