Kala Hakim MK mengingatkan Saksi Fakta yang Menjelaskan Seperti Ahli
Berita

Kala Hakim MK mengingatkan Saksi Fakta yang Menjelaskan Seperti Ahli

Hakim MK Arief Hidayat sampai mengingatkan Bambang Widjojanto untuk tidak melanjutkan perdebatan.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Nyaris Diusir

Selanjutnya ketika Majelis mengawali sejumlah pertanyaan kepada saksi fakta kedua yang dihadirkan oleh Pemohon. Saat Hakim MK Arief Hidayat memastikan ada tidaknya posisi tertentu dari saksi kedua dalam tim pasangan calon Pabowo Subianto–Sandiaga Salahudin Uno, sempat terjadi perdebatan antara Majelis dengan Ketua Tim Kuasa Hukum, Bambang Widjojanto.

Arief mendalami keterangan saksi Pemohon yang menyebutkan dirinya berada di kampung. Arief ingin memastikan kesesuaian keterangan saksi dengan fakta yang benar-benar terjadi di lapangan. Bambang Widjojanto yang menilai pertanyaan Hakim Arief mengandung makna mengadili saksi menyela jalannya proses tanya jawab yang sedang berlangsung.

Terlibat debat terkait hal ini, Hakim MK Arief Hidayat sampai mengingatkan Bambang Widjojanto untuk tidak melanjutkan perdebatan. Jika tidak, Bambang akan diusir keluar persidangan. “Pak Bambang stop, jika tidak saya akan meminta Anda keluar. Saya hanya bertanya terhadap saudara saksi,” ujar Arief. Bambang yang keberatan dengan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh Majelis menilai saksi yang dihadirkan oleh Pemohon tengah mendapatkan tekanan melalui pertanyaan-pertanyaan tersebut.

(Baca juga: Alasan Tim Hukum Prabowo Tak Mampu Hadirkan Bukti 17,5 Juta DPT Invalid).

Ancaman kepada Saksi

Terkait ancaman terhadap saksi sebagaimana yang telah diungkap oleh Tim Kuasa Hukum Pemohon dalam persidangan kemarin, ikut mengemuka dalam sidang kali ini. Kepada saksi pertama, Hakim MK memastikan ada tidaknya ancaman yang diterima oleh saksi. Namun dalam keterangan yang disampaikan, saksi mengakui adanya ancaman terhadap terhadap diri dan keluarganya.

Namun, pengakuan tersebut tidak memiliki hubungan dengan kapasitas dirinya sebagai saksi yang akan menyampaikan keterangan di sidang MK. Menurut keterangan saksi yang pertama kali dihadirkan, ancaman tersebut datang pada awal bulan April lalu sebelum hari pemugutan suara tiba. Hal ini berkaitan dengan keterlibatan saksi dalam tim pemenangan pasangan 01. Untuk itu hakim MK menilai tidak ada hubungan ancaman tersebut dengan kapasitas saksi yang hadir dalam persidangan MK hari ini.

Lain lagi dengan keterangan saksi Hermansyah yang juga merupakan ahli Informasi Teknologi. Hemansyah dalam keterangannya menyebutkan adanya orang-orang dengan menggunakan mobil yang datang ke dekat rumahnya beberapa hari sebelum ia memberikan kesaksian di hadapan majelis MK. Bambang Widjojanto menilai, fokus Majelis yang meletakkan perlindungan saksi hanya sebatas selama di dalam ruang persidangan sebagai salah satu hal yang harus diperhatikan. “Selesai persidangan ini mudah-mudahan tidak ada ancaman,” ujar Bambang.

Ketua Tim Kuasa Hukum Termohon, Yusril Ihza Mahendra menilai keteranfan yang disampaikan oleh saksi-saksi yang dihadirkan Pemohon tidak bernilai apa-apa. Menurut Yusril, substansi keterangan yang disampaikan sama sekali tidak relevan dengan proses pembuktian terjadinya dugaan manipulasi terhadap hasil Pemilihan Umum. “Kami menilai saksi-saksi tadi tidak menerangkan apa-apa sebenarnya,” ujar Yusril saat jeda sidang beralangsung.

Menurut Yusril, harusnya keterangan para saksi harus mampu menjelaskan ada tidaknya manipulasi hasil yang relevan sehingga ada hubungan antara kemenangan pasangan Joko Widodo–Ma’ruf Amin dengan kekalahan Pasangan 02. Jika tidak ada kaitannya menurut Yusril keterangan yang disampaikan tidak menjelaskan apapun.

Tags:

Berita Terkait