Kala MK Ingatkan Advokat Wajib Pakai Toga di Sidang Sengketa Pilpres
Sengketa Pilpres 2019:

Kala MK Ingatkan Advokat Wajib Pakai Toga di Sidang Sengketa Pilpres

Hakim Konstitusi hanya mengingatkan bagi advokat wajib memakai toga dan pendamping nonadvokat tak diwajibkan memakai toga dalam persidangan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Dalam petitum permohonan, Pemohon meminta agar MK membatalkan (mendiskualifikasi) Paslon 01 sebagai peserta Pemilu 2019. Dan menetapkan Paslon 02 Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden periode tahun 2019-2024. Serta meminta kepada Termohon (KPU) untuk mengeluarkan surat keputusan penetapan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

 

Atau MK memerintahkan Termohon menggelar pemungutan suara ulang secara jujur dan adil, khususnya di 12 provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Tags:

Berita Terkait