Kapolri Ancam Pecat dan Pidanakan Anggotanya yang Langgar Aturan
Terbaru

Kapolri Ancam Pecat dan Pidanakan Anggotanya yang Langgar Aturan

Agar menimbulkan efek jera dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. Polri menerima kritikan membangun sebagai bahan evaluasi demi perbaikan dan kemajuan institusi Polri.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Lebih lanjut, Kapolri menegaskan Polri sebagai institusi yang memiliki kewenangan melakukan pengamanan Kamtibmas dan penegakan hukum tak anti kritik dan terbuka. Masyarakat yang memberikan masukan dan kritik membangun harus dijadikan bahan evaluasi demi perbaikan dan kemajuan institusi Polri agar menjadi lebih baik. “Jangan anti kritik, apabila ada kritik dari masyarakat lakukan introspeksi untuk menjadi lebih baik,” pintanya.

Seperti diketahui, nama Aipda Monang Parlindungan Ambarita belakangan viral yang kerap muncul dalam program acara kepolisian di sebuah stasiun televisi swasta dalam pelaksanaan tugas Kamtibmas. Belakangan viral sebuah tindakan Ambarita yang menggeledah dan memeriksa handphone milik warga saat patrol Banit 51 Unit Dalmas Satuan Sabhara Polres Jakarta Timur.  

Anggota Sabhara Polres Metro Jakarta Timur itu berurusan dengan Propam Polda Metro Jaya lantaran tidak menunjukkan sisi humanis korps kepolisian dan diduga melanggar standar operasional prosedur saat menggeledah handphone milik warga.

Selain itu, anggota kepolisian Brigadir NP yang membanting mahasiswa Himata Banten hingga kejang-kejang saat mengamankan aksi demonstrasi di Tangerang, Rabu (13/10/2021) lalu. Brigadir NP menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri serta Biro Paminal. Tak hanya Brigadir NP, perwira pengendali aksi demonstrasi tersebut ikut menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri.

Langkah serius

Wakil Ketua Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan STR Kapolri itu harus dijalankan secara konsisten oleh para kepala kepolisian di masing-masing tingkatan, khususnya personilnya yang diduga melanggar aturan atau SOP terhadap masyarakat. Dia optimis bila konsisten menjalankan STR Kapolri tersebut keamanan dan rasa nyaman dapat terjaga dengan baik serta bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menilai kebijakan Kapolri Sigit Prabowo tersebut merupakan langkah serius menyikapi respons masyarakat atas tindakan anggotanya di lapangan. Menurutnya, ancaman tindakan memproses secara etik dan pidana terhadap anggotanya yang melanggar aturan menjadi komitmen dan sikap tegas Kapolri.

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu mengingatkan agar STR Kapolri tersebut dipastikan sampai ke satuan kepolisian tingkat sektor (Polsek). Selain itu, STR Kapolri tersebut harus disosialisasikan kepada jajaran personil kepolisian di seluruh Indonesia. “Ini (telegram Kapolri, red) langkah sangat baik agar publik menilai Kapolri tidak main-main menyikapi banyak masalah di masyarakat,” katanya.

Anggota Komisi III DPR Sarifudin Sudding menilai kebijakan Kapolri itu menunjukan kesungguhan komitmen Polri agar menjadi institusi yang responsif berbagai masukan masyarakat yang membangun dan konstruktif. Tujuannya agar mendapatkan kepercayaan dan dukungan dari masyarakat.

“Div Propam dan Pengamanan Internal (Paminal) Polri bakal memantau dan mengawasi tiap kebijakan Kapolri agar berjalan konsisten hingga tingkat bawah agar benar-benar dilaksanakan anggota Polri.”

Tags:

Berita Terkait