Kapolri Didesak Segera Bentuk Perkap Jilbab
Berita

Kapolri Didesak Segera Bentuk Perkap Jilbab

Sedang dirumuskan aturan jilbab di institusi Polri agar seragam.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Kapolri Didesak Segera Bentuk Perkap Jilbab
Hukumonline

Dalam ajaran Islam, penggunaan jilbab bagi kalangan perempuan menjadi kewajiban, tidak terkecuali bagi Polwan. Hak menggunakan jilbab bagi Polwan sesuai dengan keyakinannya merupakan hak asasi manusia yang tidak boleh dihambat. Untuk itulah, Komisi III DPR mendesak Kapolri agar membuat Peraturan Kapolri (Perkap) terkait jilbab bagi Polwan.

Demikian intisari pernyataan beberapa anggota Komisi III dalam rapat kerja dengan Kapolri di Gedung DPR, Senin (16/12). “Mendesak Kapolri membuat aturan jilbab dengan Perkap,” ujar Ketua Komisi III Pieter C Zulkifli Simaboea.

Dalam rapat kali ini, sejumlah anggota mencecar Kapolri dengan pertanyaan seragam yakni seputar penundaan penggunaan jilbab bagi Polwan. Sebagaimana diketahui, pada saat uji kelayakan dan kepatutan Kapolri Jenderal Sutarman mempersilakan polwan mengenakan jilbab. Hanya saja belakangan penggunaan jilbab oleh polwan ditunda. Polemik penundaan tersebut membuat sejumlah kalangan angkat bicara.

Anggota Komisi III Bukhori mengaku risih dengan alasan penundaan yang dilakukan Poli. Semisal, alasan penundaan lantaran tidak adanya anggaran Polri terkait pengadaan jilbab agar menjadi seragam. Menurutnya, harga sehelai kain untuk jilbab tak semahal yang dibayangkan.

“Apa perlu Komisi III iuran. Menutup aurat itu wajib sebelum dia menjadi polwan,” ujarnya.

Menurut Bukhori, respon Sutarman pertama kali terkait penggunaan jilbab oleh polwan dinilai positif oleh publik. Namun, alasan tidak seragamnya jilbab yang dikenakan polwan di seluruh Indonesia tidak berarti penggunaan jilbab ditunda bagi polwan.

“Bahwa kemudian nanti ada warna-warni itu yang perlu diatur. Ini sudah menjadi kemauan publik dan jangan ada alasan,” katanya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu lebih jauh berpandangan, Kapolri dalam waktu dekat sbaiknya menindaklanjuti hal ini dengan membuat Perkap. Menurutnya, Perkap terkait penyeragaman jilbab perlu diterbitkan agar polwan di seluruh Indonesia yang ingin mengenakan jilbab tak terhambat.

Tags:

Berita Terkait