Kapolri Diminta Tuntaskan Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
Utama

Kapolri Diminta Tuntaskan Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Polri menerjunkan Tim Sistensi Bareskrim untk mendampingi Polres Luwu Timur dalam mengambil langkah penyelesaian perkara pemerkosaan anak tersebut. Nasib RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi mendesak untuk segera disahkan menjadi UU.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Dia berharap bila kasus tersebut dibuka kembali, masyarakat harus mengawal jalannya penyelidikan dan penyidikan agar kasus ini terang benderang. Begitupula aparat penyidik harus bekerja profesional dan mengendepankan hak-hak korban yang masih anak-anak. Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu melihat ada trending tagar di medsos #PercumaLaporPolisi terus menguat. Menurutnya trending tagar tersebut menjadi bukti betapa terciderainya kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian.

Menurutnya, penanganan kasus tersebut memang menyisakan sejumlah pertanyaan bila melihat pemberitaan di banyak media. Seperti prosesnya kurang melibatkan penuh kuasa hukum, orang tua, dan pendamping sosial korban, konseling hingga dukungan fasilitas lain yang kurang memadai. Nah, agar kasus tersebut tak lagi simpang siur, aparat penegak hukum harus tegas dan berpihak terhadap korban yang memiliki hubungan personal dengan orang yang diduga pelakunya.

“Beri dukungan pada ibu korban yang berani melaporkan kasus ini, jangan malah diviktimisasi sebagai ibu yang memiliki gangguan kejiwaan,” katanya.

Sesuai prosedur

Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol  Rusdi Hartono menegaskan, langkah menghentikan pennyelidikan dan penyidikan  kasus tersebut telah sesuai prosedur. Penyidik bekerja secara independen berdasarkan alat bukti yang ada.

Dia menegaskan ketika menangani sebuah perkara, Polri tak melihat latar belakang orang-orang yang diduga terlibat dan ditangani aparat kepolisian. Makanya Rusdi memastikan jajaran penyidik independen. “Siapapun dia (yang diduga pelaku, red), penyidik independen di situ,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan penghentian penyelidikan kasus tersebut lantaran alat bukti yang dikantongi penyidik dan dilakukan gelar perkara, ternyata disimpulkan belum cukupnya bukti perihal adanya dugaan tindak pidana. Karena itulah, penyelidikan kala itu dihentikan berdasarkan data objektif. “Seperti itu rangkaiannya. Tidak melihat siapa-siapa latar belakang dari terlapor, karena penyidik independen menjalankan tugasnya,” katanya.

Belakangan, Polri merespon desakan banyak kalangan dengan menerjunkan Tim Sistensi Bareskrim untk mendampingi Polres Luwu Timur dalam mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut. Rusdi menegaskan Polri siap membuka kasus tersebut sepanjang ditemukan alat bukti baru. Alat bukti tersebut bisa diserahkan oleh pihak terlapor, maupun yang ditemukan penyidik.

Tags:

Berita Terkait