Karena Sakit, Soeharto Tidak Hadir di Persidangan
Berita

Karena Sakit, Soeharto Tidak Hadir di Persidangan

Jakarta, hukumonline. Dugaan mantan Presiden Soeharto tidak hadir di persidangan pertama pada Kamis (31/8) ternyata terbukti. Mantan orang nomor satu Indonesia ini tidak hadir karena alasan sakit.

Ari/Fat/APr
Bacaan 2 Menit
Karena Sakit, Soeharto Tidak Hadir di Persidangan
Hukumonline

Persidangan Haji Muhammad Soeharto (HMS) pada hari ini dimulai pukul 9.58 dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Lalu Mariyun. Lalu Mariyun didampingi anggota majelis hakim: Sumarno, I Gede Putra Jadnya, Muh. Munawir, dan Sultan Mangun. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU): Muchtar Arifin, Umbu Lage Lozara, Nia Amiati, Yohannes W. Mere, Agus Sutoto, Febriyanto, Hermut Achmadi dan Hari Wahyudi.

Dalam persidangan pertamanya, penasehat hukum Soeharto terdiri dari: Juan Felix Tampubolon, O.C. Kaligis, Mohammad Assegaf, Denny Kailimang, Victor Siregar, Indriyanto Senoaji, Syamsulhadi, dan Aibrah Said.

Setelah membuka sidang, Lalu Mariyun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa ke muka persidangan, seperti lazimnya dalam proses acara persidangan.

JPU meminta petugas untuk mempersilahkan dan memanggil terdakwa Soeharto ke ruang persidangan. Namun setelah dipanggil dua kali, ternyata terdakwa tidak datang.

Kemudian, JPU memberitahukan kepada Majelis Hakim bahwa mereka telah melakukan pemanggilan terdakwa pada Jumat (25/8) yang lalu dengan sah dan patut sesuai dengan peraturan di dalam KUHAP Pasal 145 dan Pasal 146.

JPU juga telah menyerahkan surat panggilan tersebut di kediaman Soeharto di Jl. Cendana No.8. Surat panggilan ini telah diterima oleh penasehat hukum Soeharto, Juan Felix Tampubolon.

Soeharto sakit

Dalam penjelasannya, tim penasehat hukum Soeharto mengatakan bahwa surat panggilan tersebut setelah diterima oleh  mereka. Surat panggilan ini langsung diserahkan ke Soeharto.

Tags: