Kasus Bakamla Berujung Pidana Korporasi
Berita

Kasus Bakamla Berujung Pidana Korporasi

Duit perusahaan diduga dipakai dalam penyuapan anggota DPR.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Achmad Taufieqoerrochman saat keluar dari Gedung Komisi Pemberatsan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (17/1/2019). Bakamla berkonsultasi dengan pimpinan KPK dalam pencegahan korupsi di lembaga negara itu. Foto: RES
Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Achmad Taufieqoerrochman saat keluar dari Gedung Komisi Pemberatsan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (17/1/2019). Bakamla berkonsultasi dengan pimpinan KPK dalam pencegahan korupsi di lembaga negara itu. Foto: RES

Kasus dugaan suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut dan juga anggota DPR ternyata terus diproses Komisi Pemberantasan Korupsi. Memang, beberapa terdakwa sudah divonis bersalah. Kini, KPK mengembangkan kasusnya terhadap korporasi yang terlibat.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan setelah mencermati fakta persidangan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka yaitu PT Merial Esa. Korporasi yang dipimpin Fahmi Darmawansyah –sedang menjalani hukuman penjara-- ini diduga bersama-sama memberi suap untuk anggota DPR dari Partai Golkar, anggota DPR.

Menurut Marwata, perusahaan ini diduga membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara, termasuk pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). "Diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberlkan kepada Bakamla," kata Alexander di kantornya, Jumat (1/3). RKA K/L adalah Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga.

(Baca juga: Terpidana Korupsi Bakamla, Suap Rp70 Miliar Cuma Dapat Proyek Rp222 Miliar).

Atas dugaan perbuatan itu, PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Alexander menerangkan konstruksi perkara ini yang dimulai pada April 2016. Erwin Sya'af Arief (ESY) Direktur PT Rohde dan Scwarz Indonesia, yang juga komisaris PT Merial Esa berkomunikasi dengan Fayakhun Andriadi untuk mengupayakan agar proyek Satelit Monitoring di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-Perubahan tahun 2016.

"ESY juga diduga menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi. Total commitment fee dalam proyek ini adalah 7 persen dengan 1 persen dari jumlah itu, diperuntukkan pada Fayakhun Andriadi," terang Alex.

(Lihat juga: Mantan Anggota DPR Divonis 8 Tahun Terkait Suap Bakamla).

Sebagai realisasinya, Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa memberikan uang pada Fayakhun adalah sebesar AS$911.480 (setara sekitar Rp12 miliar), yang dikirim secara bertahap sebanyak 4 kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou China.

Tags:

Berita Terkait