Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Masuk Penyidikan
Terbaru

Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Masuk Penyidikan

Ada dua perusahaan yang tidak memenuhi syarat, tapi tetap diterbitkannya persetujuan ekspor. Ditengarai adanya tindak pidana gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan persetujan ekspor.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng,” ujarnya.

Sementara Polri dan Kementerian Perindustrian bersinergi dengan membentuk satuan tugas (Satgas) gabungan dalam mengawasi rantai produksi dan pemasaran minyak goreng curah selama 24 jam. Satgas yang berisi personil kepolisian dan pihak Kemenperin nantinya ditempatkan di level pusat dan produsen.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerangkan Satgas gabungan bertugas mengawasi produksi serta memastikan pelaku usaha menjalankan komitmennya memproduksi minyak goreng sesuai perjanjian dengan pemerintah. Soal pergantian telah terdapat penegasan terkait semua pelaku usaha yang terikat kontrak dengan perusahaan kelapa sawit akan mendapat subsidi.

“Karena memang ada kekhawatiran, keragu-raguan terkait dengan penggantian. Karena itu, tugas dari produsen adalah bagaimana kemudian memastikan produksinya sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Dia menerangkan ada 79 produsen minyak goreng yang terdaftar untuk meningkatkan produksinya menjadi dua kali lipat dari kebutuhan nasional dalam situasi normal. Baginya, bila dapat terlaksana 50 persen, semestinya kebutuhan di pasar terpenuhi. Makanya Satgas bakal mengawasi di level distributor sampai ke pengecer dengan menerjunkan personil intelijen dan bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia berharap betul dengan adanya Satgas gabungan bisa meredam isu kelangkaan dan mahalnya minyak goreng curah di pasaran. Dia mewanti-wanti bila masih terjadi kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng, Polri bakal menindak tegas para pelakunya. Sebab adanya modus kejahatan dengan mengemas ulang minyak goreng curah menjadi kemasan. Alhasil, harga jual diatas harga eceran tertinggi.

Modus lainnya menggeser dari kebutuhan minyak goreng curah ke industri serta memalsukan dokumen agar mendapatkan bayaran subsidi. “Ini semua akan kami tindak tegas, kami ingin memastikan semuanya berjalan dengan baik,” katanya.

Sementara Menperin Agus Gumiwang menambahkan terdapat Peraturan Menteri Perindustrian No.8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dalam beleid itu, antara lain mengatur sanksi bagi para pelanggar aturan. “Sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah digariskan di dalam Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, misalnya produsen yang produksinya tidak sesuai alokasi jumlah yang sudah ditetapkan oleh Kemenperin,” katanya.

Tags:

Berita Terkait