Kasus Jual Beli Jabatan: Menteri Agama Memang Kembalikan Uang, Tapi....
Berita

Kasus Jual Beli Jabatan: Menteri Agama Memang Kembalikan Uang, Tapi....

Uang dikembalikan setelah adanya proses hukum terhadap Romy.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Akui terima uang

Lukman sendiri memang mengakui menerima uang dari pemberi suap Romy yaitu Haris Hasanuddin yang juga menjabat sebagai Kakanwil Jawa Timur. Penyerahan uang kepada Lukman ini terungkap dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (7/5) kemarin.

 

"Jadi yang terkait dengan uang Rp10 juta itu, saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari satu bulan yang lalu, uang itu sudah saya laporkan kepada KPK," kata Lukman usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/5).

 

Dalam persidangan dengan agenda tanggapan tergugat tersebut, Biro Hukum KPK mengungkapkan Haris memberikan uang kepada Lukman sebesar Rp10 juta saat melakukan kunjungan kerja ke salah satu pondok pesantren di Jawa Timur pada 9 Maret 2019. Penyerahan uang itu terjadi beberapa hari setelah Lukman melantik Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemag Provinsi Jawa Timur.

 

Lukman mengklaim melaporkan dan menyerahkan uang tersebut ke bagian gratifikasi KPK lantaran merasa tidak berhak menerimanya dari Haris. Saat pemeriksaan tadi, Lukman mengaku menunjukkan bukti pelaporan uang tersebut. "Jadi saya tunjukan tanda bukti pelaporan yang saya lakukan bahwa uang (Rp10 juta) itu saya serahkan kepada KPK karena saya merasa saya tidak berhak untuk menerima uang itu," kata Lukman.

 

KPK sebelumnya menetapkan Romy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim, Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik dan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

 

Pada 6 Februari 2019, Haris mendatangi kediaman Romy dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta untuk memuluskan proses seleksi ini sesuai kesepakatan. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama. Namun, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak lolos seleksi untuk diusulkan ke Menteri Agama karena pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait