Kasus Pembacokan Advokat, DPP KAI Kawal Proses Perlindungan Saksi
Utama

Kasus Pembacokan Advokat, DPP KAI Kawal Proses Perlindungan Saksi

Agar saksi dan keluarga korban dapat memberikan keterangan secara bebas guna mengungkap peristiwa secara jelas. Bagi KAI, pembacokan terhadap Jurkani menjadi serangan terhadap profesi advokat dan penegakan hukum, sehingga harus menjadi perhatian serius.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Wakil Ketua LPSK Achmadi menyampaikan turut berduka atas peristiwa yang menimpa advokat yang menjadi korban pembacokan. Dia mengutuk keras tindakan keji yang dilakukan pelaku terhadap korban. Dia meminta pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas tindak kekerasan yang menimpa Advokat Jurkani.

Selanjutnya, LPSK siap memberikan perlindungan terhadap saksi ataupun keluarga korban yang mengetahui atau melihat langsung aksi penyerangan tersebut. Dia mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan untuk mendapatkan informasi penanganan terhadap kasus tersebut.

Menurut Achmadi, LPSK memberi perhatian terhadap kasus yang dialami Jurkani. Dia menegaskan lembaganya telah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi dan pendalaman duduk perkara masalah yang terjadi pada akhir Oktober 2021 lalu. Pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik dan menemui sejumlah pihak terkait. Seperti menemui keluarga korban, korban semasa masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Ciputra Banjarmasin selama 13 hari.

“LPSK mendorong agar proses hukum tetap berlanjut dan pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Serangan profesi advokat

Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengaku geram dengan peristiwa yang dialami anggotanya hingga meninggal dunia. Jurkani, kata Tjoetjoe, merupakan anggota KAI yang notabene pensiunan anggota Polri di Kalimantan Selatan. Menurutnya, pembacokan terhadap Jurkani menjadi serangan terhadap profesi advokat dan penegakan hukum, sehingga harus menjadi perhatian serius.

“Negara harus turun tangan, Kita minta Kapolri dan Menkopolhukam menaruh perhatian serius terhadap kasus ini. Sebab, penegak hukum diserang dengan cara barbar, seperti yang dialami Advokat Jurkani,” ujar Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagaimana dikutip dari laman KAI.

Tjoetjoe mengutuk keras pembacokan terhadap Jurkani dan meminta aparat penegak hukum mengusut secara tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya. Pelaku harus diganjar hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya. Sebab, peristiwa ini bukan sekedar tindak kriminal penganiayaan biasa, tapi peristiwa pembacokan terhadap Advokat Jurkani merupakan serangan terhadap profesi advokat dan penegakan hukum.

“Jika penegak hukum diserang secara hukum rimba seperti ini, itu adalah tindakan teror, seperti yang dilakukan para teroris,” tegasnya.

Seperti diberitakan sejumlah media, Jurkani dibacok di kawasan pertambangan batubara di Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kalimantan Selatan. Saat itu, puluhan orang tidak dikenal menghadang kendaraan yang ditumpangi Jurkani, memecah kaca belakang mobil, dan langsung membacok korban.

Bacokan menyebabkan pergelangan tangan Jurkani nyaris putus, dan tubuhnya dipenuhi luka bacok serius, tangan, dan kaki kanan dan kiri pun patah. Sesaat setelah peristiwa itu, Jurkani langsung dirujuk ke RS Ciputra, Banjarmasin. Kejadian ini diduga buntut dari adanya penambangan ilegal di lahan PT Anzawara Satria yang diurus Jurkani sebagai lawyer perusahaan.

Tags:

Berita Terkait