Kasus Tender Revitalisasi TIM, KPPU Denda Dua Perusahaan Rp28 Miliar
Terbaru

Kasus Tender Revitalisasi TIM, KPPU Denda Dua Perusahaan Rp28 Miliar

Dalam proses persidangan terungkap berbagai unsur bersekongkol yang dilaksanakan oleh para Terlapor.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Foto: RES

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Jakarta Propertindo (Perseroda), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk terbukti bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.

Atas pelanggaran yang dilakukan, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 16.800.000.000 (enam belas miliar delapan ratus juta rupiah) kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, serta sebesar Rp 11.200.000.000 (sebelas miliar dua ratus juta rupiah) kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (18/7), di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Bertindak sebagai Ketua Majelis Komisi untuk perkara ini, Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D, dan didampingi oleh Anggota Majelis Komisi, Dr. M. Afif Hasbullah, S.H., M.Hum. dan Harry Agustanto, S.H., M.H.

Baca Juga:

Seperti dikutip dari siaran pers KPPU, perkara ini berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan dugaan persengkongkolan tender pada Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III (pekerjaan interior).

Perkara ini melibatkan 3 (tiga) Terlapor, yakni pelaksana tender PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (Terlapor III). Terlapor II dan Terlapor III mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON.

“Perkara ini berkembang hingga proses Pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi,” tulis siaran pers KPPU.

Tags:

Berita Terkait