Keabsahan Sertifikat Hak Milik Tanah Eks Kota Praja DKI Jakarta
Kolom

Keabsahan Sertifikat Hak Milik Tanah Eks Kota Praja DKI Jakarta

Prosedurnya mengacu pada UUPA, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

Bacaan 4 Menit

Setelah verifikasi hak dan data fisik, kantor pertanahan akan menerbitkan sertifikat hanya jika data yuridis dan fisik telah sesuai serta tidak ada masalah hukum yang belum terselesaikan. Sertifikat tersebut akan diserahkan kepada pemohon yang namanya terdaftar sebagai pemegang hak.

Sertifikat yang diterbitkan memiliki fungsi untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah. Jika ditemukan catatan yang menyangkut data yuridis atau catatan yang menyangkut data fisik maupun data yuridis, penerbitan sertifikat ditangguhkan sampai catatan yang bersangkutan dihapus.

Sertifikat nantinya hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah yang bersangkutan sebagai pemegang hak. Alternatifnya bisa diserahkan kepada pihak lain yang dikuasakan pemegang hak.

Dalam hal hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama, sertifikat dapat diterbitkan satu kali untuk diberikan kepada salah satu pemegang hak bersama. Bisa juga diterbitkan sertifikat sebanyak jumlah pemegang hak bersama untuk diberikan kepada setiap pemegang hak bersama yang bersangkutan.

Dalam hal penerima hak adalah badan usaha, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan (2) UUPA, hak milik hanya dapat diperoleh oleh warga negara Indonesia dan badan-badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah. UUPA tidak memperbolehkan badan usaha yang berbentuk badan hukum memegang hak milik atas tanah. Larangan ini punya pengecualian untuk badan hukum tertentu yang ditetapkan pemerintah. Jadi, yang dapat dilakukan untuk badan usaha salah satunya adalah dengan cara pemberian HGB oleh pemegang hak milik melalui akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah.

*)Adv. Dr. (c) Ir. Bagus Satrio Utomo, S.Psi.​​​ S.T., S.H., S.Ak., M.M., M.T., MBA, M.A., IPM, CSSGB, CCCA, Partner di Selaras Law Firm.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait