Keadilan Restoratif sebagai Pendekatan Modern Penyelesaian Perkara Pidana
Terbaru

Keadilan Restoratif sebagai Pendekatan Modern Penyelesaian Perkara Pidana

Keadilan restoratif sebagai pendekatan modern dalam penyelesaian perkara tindak pidana diharapkan bisa lebih menggugah nurani Jaksa sebagai pengendali perkara pidana dalam melihat realitas hukum di masyarakat.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Jampidum Dr. Fadil Zumhana. Foto: Humas Kejaksaan
Jampidum Dr. Fadil Zumhana. Foto: Humas Kejaksaan

Seiring dengan perkembangan zaman dan sebagai implikasi dari kenyataan kehidupan Masyarakat 5.0 dan Revolusi Industri 4.0, Hukum Pidana 4.0 lahir sebagai Hukum Pidana yang mencakup asas dan kaidah hukum yang meliputi lembaga serta proses-proses yang mewujudkan Hukum Pidana dalam peradaban digital global. Eksistensi dari Hukum Pidana 4.0 ini mempunyai keterkaitan substansial dan fundamental dengan konsep keadilan restoratif (restorative justice).

“Di dalam sistem Hukum Indonesia, norma dasar negara atau state fundamental norm adalah Pancasila. Oleh karenanya penerapan keadilan restoratif diambil dari nilai-nilai hukum Pancasila yang telah hidup dan berkembang di masyarakat Indonesia,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana, sebagaimana dilansir laman resmi Kejaksaan Agung RI, Jum’at (21/7/2023).

Baca Juga:

Dengan tercapainya kemanfaatan hukum dan kepastian hukum yang dilandasi dengan hati nurani secara bersamaan, barulah keadilan hukum bisa tercipta dengan paripurna. Dalam hal ini, Fadil menekankan pentingnya pendekatan terhadap masing-masing tujuan hukum berada dalam bingkai hati nurani.

“Penerapan keadilan restoratif sebuah kebutuhan hukum masyarakat secara global, namun perlu kita cermati bersama kewenangan siapa penerapan keadilan restoratif dilakukan dalam setiap sistem hukum. Hal ini menjadi penting untuk menyeragamkan tata laksana dan menghindari tumpang tindih kewenangan berdasarkan asas-asas hukum.”

Fadil menyoroti proses penegakan hukum atas asas hukum yang berlaku dan mendapat pengakuan universal salah satunya asas Dominus Litis. “Asas Dominus Litis telah menempatkan jaksa sebagai satu-satunya pihak yang mengendalikan dan mengarahkan perkara,” kata dia.

Sebab itulah, lika-liku dari proses hukum bermula dari tahap penyidikan bakal dinilai oleh Jaksa perihal dapat atau tidaknya dilakukan penuntutan. Penilaian ini bukan sekedar aspek kelengkapan formil dan materil semata, melainkan lebih dari itu juga diukur berdasarkan aspek kemanfaatan yang akan didapat.

Tags:

Berita Terkait