Kebijakan dalam Segala Cuaca
Tajuk

Kebijakan dalam Segala Cuaca

​​​​​​​Dalam sejarah perjalanan Republik ini, perubahan kebijakan mendadak, baik ditujukan untuk perbaikan tata kelola pemerintahan dan dunia usaha, ataupun karena kepanikan, telah sering terjadi.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Payung hukum untuk melakukan restrukturisasi perbankan menjadi lebih kuat dan tertata lebih baik dengan lahirnya UU No. 10 Tahun 1998 yang mengubah UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, khususnya tambahan berupa Pasal 37 A yang mengatur pendirian suatu "badan khusus" (yang disebut sebagai BPPN dalam peraturan pelaksanaan) untuk melakukan penyehatan sistem perbankan, yang diberlakukan pada tanggal 10 November 1998, dan kemudian disempurnakan dengan sejumlah Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaannya, yang mengatur secara lebih detail, bagaimana penyehatan perbankan harus dilakukan.

 

Pelajaran mengenai kebijakan penanganan krisis ini sangat mahal bagi kita semua, karena bagaimanapun juga ada biaya krisis yang harus kita pikul sebagai negara. Bukan hanya faktor keuangannya saja, karena ternyata krisis keuangan atau moneter bisa memicu krisis lain yang merubah wajah bangsa dan sejarah ke depannya.

 

Beruntung pengorbanan yang kita relakan berbuah pada proses demokratisasi yang jauh lebih sehat, kebijakan pro publik yang lebih manusiawi, dan masa depan yang lebih menjanjikan. Tidak bisa dibayangkan kalau hanya karena penanganan krisis yang salah, krisis multi dimensi muncul kembali, yang bisa berujung pada ancaman porak perandanya kesatuan Republik ini.

 

Krisis lain yang bisa menjadi contoh adalah krisis keuangan yang terjadi pada tahun 2008-2009 di Indonesia, yang dipicu oleh krisis ekonomi global yang disebut belakangan sebagai "the Great Depression of 2008" yang awalnya dipicu oleh kebijakan irasional di AS atas pemberian kredit perumahan. Akibatnya pemerintah AS harus mengeluarkan kebijakan bail out sebanyak sekitar AS$700 miliar, menerapkan kebijakan kepailitan dan nasionalisasi atas sejumlah perusahan keuangan raksaksa seperti Bear Stearns, AIG, Fannie Mae, Freddie Mac, IndyMac Bank dan Washington Mutual.

 

Pada tahun 2009, pemerintah AS mengeluarkan program stimulus sejumlah awalnya sekitar UAS$185 miliar, tetapi yang perlu dicatat adalah dampaknya yang hebat terhadap inflasi, pengangguran dan pertumbuhan ekonomi AS sehingga membuat begitu banyak anggota masyarakat AS yang menderita karenanya. Walaupun tidak terekspos secara luas di Indonesia melalui media, kita cukup menderita karenanya. Sejumlah bank milik negara segera mendapatkan kucuran penempatan dana pemerintah untuk menolong likuiditasnya, dan dunia swasta merasakan dampak keringnya likuiditas dana dari perbankan sehingga sulit mendapatkan fasilitas kredit baru untuk pembiayaan usaha.

 

Bisa dikatakan, krisis tahun 2008 ini hanya bisa dirasakan oleh dunia keuangan dan perbankan serta dunia usaha yang membutuhkan dana terus berputar. Sejumlah bank, terutama yang berukuran kecil menengah mulai menderita dan bermasalah, dan Bank Century adalah salah satunya yang paling parah kondisinya, terutama karena merupakan bank yang dikelola dengan governance yang buruk. Pemerintah dan Bank Indonesia yang sudah mendapat pengalaman pahit dari krisis 1998 sudah cukup siap menghadapi krisis ini dengan payung hukum berupa Perppu No 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang diterbitkan oleh Pemerintah atas dasar antispasi memburuknya situasi pusat-pusat keungan dunia.

 

Komite Stabilisasi Sistem Keuangan segera merespons keputusan Bank Indonesia yang menyatakan Bank Century sebagai bank gagal dengan dampak sistemik. Pemilik Bank Century diadili sebagai kriminal, kemudian Lembaga Penjamin Simpanan melakukan bail out atas Bank Century sejumlah Rp6,7 triliun, dan mengambil alih seluruh saham dari pemiliknya (non-publik). Bandingkan dengan jumlah dana BLBI yang dikucurkan oleh Bank Indonesia dan diambil alih oleh Pemerintah sebesar Rp144.5 triliun, dan Rp20 triliun yang merupakan Bantuan Likuiditas Bang Indonesia kepada Bank Exim Indonesia (data Bank Indonesia).

Tags:

Berita Terkait