Kebijakan Kemenko Perekonomian Tutup Informasi HGU Menabrak Putusan MA
Utama

Kebijakan Kemenko Perekonomian Tutup Informasi HGU Menabrak Putusan MA

Ada beberapa putusan Mahkamah Agung yang mendukung keterbukaan informasi data HGU.

Moch Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Asep menilai isi surat Kemenko perekonomian bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi PUblik, dan sejumlah putusan Mahkamah Agung serta putusan Komisi Informasi. Untuk itu ia menghimbau kepada perusahaan maupun asosiasi untuk tidak melaksanakan isi surat dari Kemenko Perekonomian. Asep memandang, surat Kemenko Perekonomian sebagai bentuk intervensi pemerintah kepada swasta untuk tidak memberikan informasi terkait data HGU.

 

(Baca juga: Pentingnya HGU Dipublikasikan)

 

Lebih jauh Linda Rosalina menyangkan maksud dari diterbitkannya surat Kemenko Perekonomian. Sejumlah kebijakan yang disebutkan dalam poin pertama surat seperti pelaksanaan satu peta, kemudian adanya Perpres Reformasi Agraria, dan beberapa hal lainnya menurut Linda mengandung semangat untuk mewujudkan tata kelola sawit yang lebih baik. Hal ini bisa tercapai dengan ditopang oleh partisipasi masyarkat maupun diakomodirnya transparansi, salah satunya informasi. “Aku tidak melihat logika dari surat yang dilayangkan oleh Kemenko (Perekonomian) itu,” ujarnya.

 

Surat Kemenko Perekonomian itu sendiri menyebutkan bahwa, dalam rangka melaksanakan komitmen Pemerintah untuk meningkatkan pelaksanaan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan dan menindaklanjuti hasil pertemuan Pemerintah Indonesia dengan Komisi Uni Eropa terkait kebijakan kelapa sawit, maka Pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan untuk pelaksanaan praktek perkebunan kepala sawit yang berkelanjutan melalui sejumlah poin kebijakan.

 

Untuk itu, demi melaksanakan komitmen pemerintah tersebut diperlukan dukngan dari seluruh pemangku kepentingan kelapa sawit, termasuk dalam melindungi data dan informasi kelapa sawit yang berisfat strategis bagi ketahanan ekonomi nasional dan dalam rangka perlindungan kekayaan alam Indonesia.

 

Untuk itu, kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait agar mengklasifikasikan serta menetapkan data dan informasi mengenai hak guna usaha kebun kelapa sawit sebagai infromasi yang dikecualikan untuk dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan informasi publik.

 

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami harapkan saudara untuk dapat pula ikut serta dalam mendukung kebijakan untuk melindung data dan infroamsi kelapa sawit tersebut dan diharapkan untuk tidak melakukan inisiatif membuat kesepakatan dengan pihak lain (konsultan, NGO, multilateral agency, dan pihak asing) dalam pemberian data dan infroamsi yang terkait kebun kelapa sawit,” bunyi surat Kemenko Perekonomian.

Tags:

Berita Terkait