Kedepankan Penindakan Secara Humanis, Polri Larang Polantas Lakukan Razia
Terbaru

Kedepankan Penindakan Secara Humanis, Polri Larang Polantas Lakukan Razia

Polantas diminta untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan ETLE di wilayah masing-masing.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Polisi sedang bertugas melakukan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas. Foto: RES
Polisi sedang bertugas melakukan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas. Foto: RES

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terbitkan aturan baru terkait optimalisasi penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE) dan larangan melaksanakan penindakan secara stasioner atau razia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi ditujukan kepada para jajaran polisi lalu lintas (Polantas).

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajaran agar tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho di Jakarta, seperti dilansir Antara Jumat (19/5).

Baca Juga:

Jenderal bintang dua itu menjelaskan aturan tersebut memerintahkan Polantas untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan ETLE di wilayah masing-masing.

Dalam aturan tersebut juga disampaikan larangan untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

Kemudian, jajaran Dirlantas juga diminta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Tags:

Berita Terkait