Kedudukan dan Konsep Omnibus Law dalam Perundang-undangan
Terbaru

Kedudukan dan Konsep Omnibus Law dalam Perundang-undangan

Penerapan omnibus law sebagai strategi reformasi regulasi yang dilakukan pemerintah sebagai bentuk penataan peraturan perundang-undangan yang saling disharmoni.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Kedudukan dan Konsep Omnibus Law dalam Perundang-undangan
Hukumonline

Konsep omnibus law atau omnibus bill sering digunakan di negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat untuk dipergunakan dalam membuat sebuah regulasi. Regulasi dalam konsep ini adalah membuat satu undang-undang baru untuk mengamandemen beberapa undang-undang sekaligus.

Jika diterjemahkan secara bebas, omnibus law atau omnibus bill berarti sebuah undang-undang yang mengatur dan mencakup berbagai jenis materi muatan yang berbeda yang mencakup semua hal mengenai suatu jenis materi muatan.

Sebagai negara hukum, Indonesia telah menempatkan hukum sebagai supremasi. Dalam praktik penyelenggaraan negara, peraturan perundang-undangan berfungsi sebagai payung hukum dalam pengimplementasian kegiatan oleh negara.

Baca Juga:

Keberadaan undang-undang ini mempunyai kedudukan yang strategis dan penting yang dapat dilihat dari konsepsi negara hukum, hierarki norma hukum, dan fungsi undang-undang pada umumnya.

Peraturan perundang-undangan di suatu negara merupakan suatu bagian integral dari sebuah negara. Jika keterkaitan dan keselarasan antar peraturan perundang-undangan tidak terwujud, maka akan terjadi tumpang tindih sehingga tidak tercapai tujuan hukumnya.

Dalam rangka mengatasi persoalan tersebut, gagasan mengenai omnibus law dianggap sebagai alternatif penyelesaian akibat konflik regulasi yang semrawut dan tumpang tindih sehingga berdampak pada ketidakharmonisan antar regulasi yang menghambat perencanaan percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait