Hukum adat merupakan hukum yang berlaku bagi orang Indonesia asli dan orang timur asing pada masa Hindia Belanda. Dalam perjalanan, hukum adat diatur, dilindungi, dan diakomodir oleh konstitusi.
Mengutip ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.
Merujuk pada ketentuan tersebut, negara mengakui keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat secara konstitusional haknya. Pengakuan hak tersebut dapat dimaknai sebagai pengakuan hak bagi masyarakat hukum adat terkait eksistensinya.
Baca Juga:
- KPK Sebut Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe Tak Bisa Diselesaikan Melalui Hukum Adat
- Hak Bereskpresi Masyarakat Hukum Adat Dilindungi Instrumen HAM
Sumber utama hukum pidana Indonesia terdapat di dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan hukum pidana lainnya. Namun, di samping itu masih dimungkinkan sumber dari hukum adat atau hukum rakyat yang masih hidup sebagai peristiwa pidana dengan batasan-batasan tertentu menurut UUDrt No. 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil.
Hukum adat turut mengenal delik (pidana) dan dengan tegas menyatakan bentuk-bentuk kejahatan yang harus diselesaikan menurut hukum pidana adat salah satunya yaitu segala kasus (delik adat) penyidikan dan penyelesaiannya harus melalui Polisi, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri.
Kedudukan hukum adat di dalam sistem hukum di Indonesia memiliki kedudukan secara konstitusional bersifat sama dengan kedudukan hukum pada umumnya yang berlaku dalam kehidupan bernegara di Indonesia.