​​​​​​​Kedutaan Besar Asing Tunduk pada Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
Landmark Decisions MA 2017

​​​​​​​Kedutaan Besar Asing Tunduk pada Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

Perjanjian kerja antara perwakilan negara asing dengan tenaga kerja lokal tidak terkait fungsi diplomatik sehingga tidak berlaku kekebalan diplomatik.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Untuk Kedubes Suriname perkaranya berlanjut sampai tingkat kasasi, dalam pertimbangan putusan bernomor 696 K/Pdt.Sus-PHI/2016 majelis menyebut Kedubes bukan pengusaha, tapi berdasarkan Agreement Employement yang disepakati antara Kedubes Suriname dengan pekerja lokal yang bersangkutan maka Kedubes posisinya sebagai pemberi kerja.

 

Menurut majelis kasasi hal itu memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 4 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam hubungan antara kedua pihak tersebut ada unsur pekerjaan, perintah dan upah sebagaimana karakteristik hubungan kerja dalam Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan. Putusan itu menghukum Kedubes Suriname membayar kompensasi PHK.

 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Hadi Subhan, mengatakan secara letterlijk Kedubes tidak masuk dalam UU Ketenagakerjaan. Regulasi itu hanya berlaku untuk perusahaan, badan usaha, dan badan sosial. Tapi jika UU Ketenagakerjaan tidak menyentuh Kedubes maka tidak ada perlindungan hukum bagi pekerja lokal yang bekerja di institusi perwakilan asing tersebut. Padahal hanya ada 2 regulasi yang mengatur tentang ketenagakerjaan di Indonesia yakni untuk kepegawaian di instansi pemerintah dan pekerja di sektor swasta.

 

Putusan MA dalam perkara yang melibatkan Kedubes Brazil itu menurut Subhan sebuah terobosan atau diskresi hakim untuk memberi keadilan bagi pekerja lokal yang bertugas di Kedubes asing di wilayah Indonesia. Selaras itu dia menyebut Mahkamah Agung telah menerbitkan edaran yang menjelaskan PHI juga menangani perkara perselisihan ketenagakerjaan yang ada di Kedubes asing.

 

Menurut Subhan melalui ketentuan tersebut Kedubes asing yang mempekerjakan pekerja lokal harus mematuhi UU Ketenagakerjaan. Jika Kedubes asing tidak mau mengikuti aturan UU Ketenagakerjaan, maka harus mempekerjakan pekerja asing, tidak boleh pekerja lokal. “Jadi para pekerja lokal punya kepastian dalam perjanjian kerja yang mereka sepakati harus mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya ketika dihubungi, Kamis (8/3).

 

Baca juga:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait