Keharusan Melibatkan Publik dalam Penyusunan Raperda DKI Jalan Berbayar
Terbaru

Keharusan Melibatkan Publik dalam Penyusunan Raperda DKI Jalan Berbayar

Karena menjadi sebuah keniscayaan pelibatan publik secara bermakna agar kebijakan ini berjalan baik dan efektif di lapangan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Kondisi lalu lintas di Jakarta. Foto Ilustrasi: RES
Kondisi lalu lintas di Jakarta. Foto Ilustrasi: RES

Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan kebijakan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) sepertinya bakal terwujud. Sebab, payung hukum dari kebijakan tersebut sedang dalam pembahasan dengan DPRD DKI Jakarta. Tapi, agar mendapatkan aturan yang baik diperlukan keterlibatan partisipasi masyarakat secara bermakna dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris mengatakan Raperda yang sedang disusun mengatur kebijakan jalan berbayar semestinya partisipatif dan komprehensif. Karena itu, dalam pembahasan harus melibatkan partisipasi publik secara bermakna agar aturan kebijakan ERP tersebut berlaku efektif ketika diterapkan.

Selain itu, dalam penerapan kebijakan ERP mesti memanfaaatkan teknologi terbaru. Seperti berbasis aplikasi smartphone yang memanfaatkan satelit, BTS, dan teknologi terbaru lainnya, sehingga tidak lagi menggunakan gawang atau gate untuk dilewati. “Pelibatan publik secara bermakna dalam pembahasan Raperda PL2SE ini menjadi sebuah keniscayaan agar kebijakan ini berjalan baik dan efektif di lapangan,” ujar Fahira Idris dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023)

Baca Juga:

Senator asal Jakarta itu berharap nantinya aplikasi ERP selain mengatur biaya melewati jalan-jalan tertentu, dilengkapi dengan berbagai fitur layanan dan informasi. Seperti layanan rute, keterangan lolos uji emisi, informasi dan layanan pembayaran pajak kendaraan dan sebagainya sebagai satu kesatuan sistem.

Baginya, Raperda PL2SE harus dapat meyakinkan warga Jakarta terkait kebijakan tersebut agar dapat mengurangi kemacetan, mempersingkat waktu tempuh perjalanan, meningkatkan keselamatan lalu lintas. Kemudian mengubah perilaku masyarakat berlalu lintas, meningkatkan layanan dan fasilitas transportasi umum, serta mendorong sebanyak mungkin warga beralih naik angkutan umum.

“Sesuai kewenangannya Undang-Undang No.17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), kami para Anggota DPD atau Senator DKI Jakarta akan melakukan pemantauan dan evaluasi terkait regulasi terkait ERP ini baik saat masih dalam raperda maupun saat nanti sudah menjadi perda,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait