Kejaksaan Anggap Prosedur Pelelangan Gula Selundupan Sah
Berita

Kejaksaan Anggap Prosedur Pelelangan Gula Selundupan Sah

Jaksa Agung tidak akan mempersoalkan siapapun pemenang lelang gula ilegal. Yang penting, pelelangan tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku. Tetapi ada kecualinya.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Perkara pidana impor gula ilegal itu sebenarnya masih di tangani pengadilan tingkat  pertama, dan tentu saja belum berkekuatan hukum tetap. Tetapi Jaksa Agung menunjuk pasal 45 KUHAP sebagai pijakan hukum bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melaksanakan lelang. Berdasarkan pasal ini, benda sitaan yang lekas rusak atau membahayakan bisa dilelang oleh penyidik atau penuntut umum.

 

Belakangan, lelang atas 56.343 ton gula impor itu dipersoalkan. Sebab, pemenang lelang hanya membayar Rp2.100 per kg, lebih rendah dari harga dasar wajib yang ditentukan Menteri Perdagangan. Setelah melalui pertemuan antar Menteri, akhirnya dicapai kesepakatan bahwa pemenang lelang PT Angel Products akan menaikkan harga pembelian menjadi Rp3.410 per kg. Sehingga total yang harus dibayarkan mencapai Rp118 miliar.  

Tags: