Kejaksaan Hentikan 222 Perkara Lewat Keadilan Restoratif
Berita

Kejaksaan Hentikan 222 Perkara Lewat Keadilan Restoratif

Pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

Untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, jaksa perlu mempertimbangkan sejumlah hal. Misalnya,  subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana; latar belakang terjadinya tindak pidana; tingkat ketercelaan; kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana; cost and benefit penanganan perkara; pemulihan kembali pada keadaan semula; adanya perdamaian antara Korban dan Tersangka.

Adapun syarat perkara bisa ditutup demi hukum atau dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif. Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Ketiga, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Tapi, dalam Pasal 5 ayat (8) Perja 15/2020 ini, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikecualikan terhadap beberapa jenis tindak pidana. Pertama, tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan. Kedua, tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal. Ketiga, tindak pidana narkotika. Keempat, tindak pidana lingkungan hidup. Kelima, tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.

“Pemenuhan syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif digunakan sebagai pertimbangan Penuntut Umum untuk menentukan dapat atau tidaknya berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan,” demikian bunyi Pasal 6 Perja 15/2020 ini.

Tags:

Berita Terkait