Kemendag Dorong Pelaku UMK Kantongi Legalitas Usaha
Terbaru

Kemendag Dorong Pelaku UMK Kantongi Legalitas Usaha

Kemudahan bagi pelaku UMK menjadi prioritas karena memberikan kontribusi paling besar dalam menciptakan lapangan kerja di Indonesia.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Selain itu, terdapat tujuh jenis izin PB UMKU dari Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga serta 25 Perizinan Berusaha dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

"Oleh karena itu, kepada para pelaku UMK, baik perseorangan ataupun badan usaha, untuk dapat mendaftarkan usahanya melalui OSS sehingga dengan NIB akan mendapatkan akses pembiayaan dan bantuan usaha lainnya dengan lebih mudah," tandas Zulkifli.

Menteri BUMN Erick Tohir menambahkan, pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kemendag yang telah membantu kemudahan dunia usaha. Salah satunya dalam memfasilitasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan 39 perizinan.

"Keberpihakan pemerintah kepada UMKM jelas. Pemerintah tidak akan menduakan UMKM karena peran usaha UMKM eksis sudah teruji," paparnya.

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sejak 2021 hingga Oktober 2022, sebanyak 2,5 juta NIB telah diterbitkan untuk pelaku UMKM di Indonesia. Tahun ini, pemerintah menargetkan 3 juta pelaku UMKM memilki NIB.

Tags:

Berita Terkait