Kemenkeu: Pengenaan Pajak e-Commerce Terkait Tata Cara
Berita

Kemenkeu: Pengenaan Pajak e-Commerce Terkait Tata Cara

Peraturan mengenai tata cara pengenaan pajak kepada transaksi elektronik ini segera terbit paling cepat pada akhir 2017.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

"Memaksakan menjadi BUT (Bentuk Usaha Tetap) tanpa mengubah UU PPh seyogianya tidak dilakukan demi kredibilitas Pemerintah. Hal ini untuk menciptakan keadilan antara pelaku domestik dan yang berdomisili di luar negeri harus diciptakan equal playing field dengan kebijakan yang menjamin perlakuan setara," kata Yustinus.

 

Yustinus mengatakan, jenis pajak yang dapat dipungut adalah PPN atas transaksi penjualan barang dan jasa kena pajak. Untuk memudahkan administrasi, dapat diusulkan pengenaan PPN dengan nilai lain/tarif efektif sehingga lebih sederhana dan mudah. Pemerintah pun perlu memperhatikan para pelaku start up agar dapat diberi insentif untuk tumbuh dan tidak ter-discourage dibandingkan pelaku bisnis konvensional. 

 

Migrasi model bisnis ke medium lain juga perlu diantisipasi, misalnya media sosial, sehingga perlu diatur agar tidak menimbulkan dampak buruk. Selain itu, pemerintah harus terus mencari skema paling efektif, termasuk administrasi yang mudah dan murah, agar bisnis e-commerce dapat berkembang lebih baik. Maka komparasi dengan negara lain menjadi penting, termasuk mendengarkan suara para pelaku usaha.

 

"Aturan baru seyogianya tidak ambisius untuk mengejar potensi pajak dalam jangka pendek, namun menciptakan kepastian dan ruang pertumbuhan bisnis yang baik agar kelak kita dapat memetik hasil yang semakin besar," ujar Yustinus.

 

Kendati demikian, Yustinus juga mengapresiasi rencana pemerintah menerbitkan aturan yang secara khusus mengatur e-Commerce tersebut. Lebih dari itu, aturan tersebut diharapkan mampu menangkap dinamika bisnis yang sangat cepat, padat modal, dan sensitif terhadap regulasi yang tidak responsif.

 

"Maka rumusan aturan yang komprehensif, jelas, mengedepankan kepastian, kompatibel dengan pengaturan di negara lain, memberi insentif yang tepat, sangat dibutuhkan," kata Yustinus. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait