Tak ingin terperosok dalam lubang yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka meminta pendampingan dalam melanjutkan proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) untuk pemerataan akses telekomunikasi di wilayah Tertinggal, Terdepan,dan Terluar (3T).
“Kita butuh pendampingan dari Kejaksaan Agung. Jadi akan didampingi, semua akan dikaji, kontrak-kontrak dan lain-lainnya,” ujar Budi kepada pewarta saat bertandang ke Kejagung, Senin (24/7/2023).
Dia menerangkan, pihaknya belum mendapatkan jumlah pasti dari proyek BTS yang belum dikerjakan. Makanya Budi menilai membutuhkan pendampingan dari pihak Kejagung. Baginya, konsultasi dengan Jaksa Agung menjadi langkah kementerian yang dipimpinnya agar dapat menyiapkan berbagai rencana yang pasti. Dengan demikian, tertundanya proyek pembangunan BTS untuk wilayah 3T dapat kembali dilanjutkan.
“Nanti perkembangannya kami laporkan, yang penting ada proses konsultasi dengan Kejaksaan Agung. Nanti kita minta pendampingan,” katanya.
Sementara kasus hukum sebelumnya yang menjerat banyak pihak terkait pengadaan BTS 4G untuk wilayah 3T, Budi menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang. Yang pasti, Budi hanya bakal fokus pada keberlanjutan pembangunan infrastruktur digital berupa BTS 4G di wilayah 3T. Dengan demikian, dapat memberikan akses telekomunikasi yang merata bagi masyarakat Indonesia.
Baca juga:
- Pat Gulipat Proyek BTS Kemkominfo, Johnny Gerard Plate Tersangka
- Presiden: Kejagung Profesional Tangani Kasus Johnny G Plate
Mantan Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) itu berharap betul sejumlah proyek strategis nasional di Kemenkominfo dapat dilakukan pendampingan hukum Kejagung. Dengan demikian nantinya dapat berjalan dengan cepat tanpa lagi adanya pelanggaran hukum.