Kemenkop-UKM Permudah Bantuan Hukum untuk Koperasi dan UMKM
Terbaru

Kemenkop-UKM Permudah Bantuan Hukum untuk Koperasi dan UMKM

Tersedia pula anggaran khusus bagi Koperasi dan UMKM yang bersengketa dengan jalur nonlitigasi.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Perma Mediasi mengatakan semua perkara atau sengketa perdata wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi selain beberapa perkara yang dikecualikan. Para pihak yang harus bersepakat memilih mediator terdaftar dan melakukan mediasi dengan iktikad baik.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Kamar Pembina Mahkamah Agung sekaligus Ketua Pokja Mediasi, Prof.Takdir Rahmadi. Ia menjelaskan konsep mediasi sebagai penyelesaian sengketa telah diatur oleh regulasi sejak masa kolonial Hindia Belanda. “Dasar pemberlakuan mediasi berdasarkan Perma adalah Pasal 130 HIR dan Pasal 154 Rbg yang mewajibkan hakim pemeriksa perkara untuk mendamaikan para pihak yang berperkara di pengadilan sebelum perkara diperiksa atau diputus,” katanya.

Kesepakatan perdamaian dapat diajukan kepada pengadilan untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan. Promosi penyelesaian masalah hukum lewat mediasi oleh Kemenkop-UKM ini bukan tanpa alasan.

Presiden Dewan Sengketa Indonesia, Sabela Gayo mengatakan banyak kelebihan dalam menggunakan jalur mediasi. “Jalur mediasi ini dapat mengurangi kemacetan dan penumpukan perkara di pengadilan, bersifat rahasia, dan memperlancar jalur keadilan bagi masyarakat,” kata profesor kehormatan di Bodhisastra University ini.

Sabela menjelaskan proses penyelesaian lewat forum di luar pengadilan bisa lebih cepat dan memberikan kenyamanan bagi kedua belah pihak. Apalagi forum mediasi selalu membuka ruang bagi para pihak untuk bermusyawarah mendapatkan solusi terbaik.

Tags:

Berita Terkait