Kementerian PAN Siapkan RUU Administrasi Pemerintahan
Berita

Kementerian PAN Siapkan RUU Administrasi Pemerintahan

Untuk keperluan penyelesaian masalah akibat terbitnya SK pejabat negara yang bersifat konkret, final, dan individual, Indonesia sudah punya UU tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tapi soal ketatalaksanaan administrasi pemerintahan sendiri, justru belum ada.

Zae
Bacaan 2 Menit
Kementerian PAN Siapkan RUU Administrasi Pemerintahan
Hukumonline

Ruang lingkup

Lebih lanjut, urai Safri, hubungan hukum antara penyelenggara administrasi negara dan masyarakat juga perlu diatur dengan tegas. Jadi, masing-masing pihak mengetahui hak dan kewajiban masing-masing berinteraksi.

Dikatakan Safri, di dalamnya disinggung tentang pelayanan publik, undang-undang ini tidak dimaksudkan mengatur secara detil pelayanan yang diberikan oleh instansi dan administrasi pemerintahan. Undang-Undang ini hanya akan memuat ketentuan umum dalam penyelenggaraan pemerintah dan bukan manajemen substansi pelayanan itu sendiri, paparnya.

Undang-Undang ini nantinya berlaku bagi instansi dan lembaga pemerintahan yang melakukan kegiatan administrasi Publik, dengan pengecualian Badan Usaha Milik Negara dan Daerah (Perjan, Perum, Persero, Perusahaan Daerah dan unit-unit usaha negara lainnya) serta pengecualian dalam Ketentuan pasal 1 Undang-undang 9 tahun 2004.

Beberapa kritisi

Naskah akademik yang disiapkan oleh tim FISIP UI itu tidak lepas dari kritisi beberapa pihak. Misalnya yang dilontarkan oleh Direktur Harmonisiasi Peraturan Perundang-undangan  Depkum HAM, Wicipto Setiadi.

Wicipto mengkritik judul RUU Administrasi Pemerintahan. Menurutnya, kata-kata �pemerintahan' akan mempersempit ruang lingkup pengaturan undang-undang ini terbatas pada administrasi pemerintahan saja. Padahal hendaknya yang dijangkau lebih luas, misalnya masalah pengertian keputusan administrasi, kewenangan dan hal lain yang lebih substantif, usulnya.

Wicipto juga mempertanyakan mengenai kewenangan penyusunan dan pengajuan RUU ini berdasarkan isi dari undang-undang tersebut. Menurutnya, kalau lebih besar pengaturan soal administrasi maka itu kewenangan Kementerian PAN, namun jika lebih kental pengaturan dari sisi hukumnya maka yang lebih tepat adalah Depkum dan HAM.

Usulan juga datang dari Hakim Agung Paulus E Lotulung. Beliau menyarankan kepada tim agar mempertimbangkan putusan pejabat negara yang bersifat mengatur publik juga masuk dalam ruang lingkup undang-undang ini. Jadi bukan sebatas pada keputusan yang bersifat konkret, final, dan individual saja.

Hal tersebut diungkapkan oleh Konsultan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dari Gesellschaft f�r Technische Zusammenarbeit (GTZ), Rimelle, saat mempresentasikan pentingnya disusun RUU tentang Administrasi Pemerintahan, di Jakarta (16/12).

Rimelle mengatakan, sampai saat ini Indonesia belum mempunyai perangkat undang-undang tentang ketatalaksanaan administrasi pemerintahan. Padahal, perangkat tersebut diperlukan sebagai salah satu instrumen untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance, seperti partisipasi, transparansi, akuntabilitas, pengawasan, efisiensi, dan efektifitas.

Menurut Rimelle, undang-undang ini juga bisa meningkatkan tata kepemerintahan yang baik dan sebagai upaya untuk mengurangi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Juga untuk melindungi individu dari tindakan sewenang-wenang dan maladministrasi dalam ketatalaksanaan administrasi pemerintahan, imbuhnya.

Pendapat senada juga datang dari Safri Nugraha, anggota tim peneliti dari FISIP Universitas Indonesia yang ditugaskan oleh Kementerian PAN untuk menyusun naskah akademik RUU Administrasi Pemerintahan ini.

Safri mengatakan, selama ini para penyelenggara administrasi negara menjalankan tugas dan kewenangannya tanpa mempunyai dasar hukum yang jelas. Sehingga, sering kali terjadi perselisihan dan tumpang tindih kewenangan di antara mereka.

Halaman Selanjutnya:
Tags: