Kemitraan UMKM Masih Bermasalah, KPPU: Butuh Sinergi dan Koordinasi Antar Kelembagaan
Terbaru

Kemitraan UMKM Masih Bermasalah, KPPU: Butuh Sinergi dan Koordinasi Antar Kelembagaan

KPPU memandang pengawasan pelaksanaan kemitraan kurang efektif jika hanya mengandalkan penegakan hukum oleh KPPU.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Foto: RES
Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Foto: RES

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan berbagai permasalahan yang selalu muncul dalam pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam 7 (tujuh) tahun pelaksanaan tugas baru KPPU tersebut.

Masalah-masalah tersebut meliputi rendahnya pemahaman pelaku usaha terkait kesetaraan dalam hubungan kemitraan, regulasi pelaksanaan kemitraan yang belum komprehensif, kurangnya pengawasan dan evaluasi yang berkesinambungan terhadap pelaksanaan kemitraan oleh regulator sektor terkait, minimnya koordinasi dan sinergi antarinstansi Pemerintah, serta kesiapan UMKM untuk bermitra yang masih rendah.

Untuk itu KPPU menilai dibutuhkan koordinasi dan sinergi antar instrumen pemerintah yang memiliki mandat terkait kemitraan dan UMKM untuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut. Temuan ini dikemukakan Ketua KPPU M. Afif Hasbullah dalam giat Diskusi Kelompok Terumpun tentang Kebijakan dan Peran Kelembagaan dalam Pelaksanaan Hubungan Kemitraan yang dilaksanakan pada Senin (22/5).

Baca Juga:

Sebagai informasi, KPPU menjalankan tugas pengawasan pelaksanaan kemitraan UMKM berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Secara khusus, KPPU mulai melaksanakan penegakan hukum atas kemitraan paska Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2019. 

Terhitung sejak tahun tersebut, ada 25 perkara kemitraan yang disidangkan, dengan 19 di antaranya adalah pola inti plasma, 5 pola bagi hasil, dan 1 pola distribusi dan keagenan. 

"Dalam proses, KPPU memandang  pengawasan pelaksanaan kemitraan kurang efektif jika hanya mengandalkan penegakan hukum oleh KPPU. Karena masih banyak permasalahan yang selalu muncul dalam pengawasan kemitraan UMKM," kata Afif Hasbullah. 

Tags:

Berita Terkait