Kemnaker Diminta Selidik Dugaan Staycation Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja
Terbaru

Kemnaker Diminta Selidik Dugaan Staycation Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja

Penerapan UU TPKS layak diterapkan bagi siapapun pelakunya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Adanya dugaan sebuah manajemen perusahaan di bilangan Cikarang Jawa Barat yang memberikan syarat bagi karyawan perempuan agar dapat diperpanjang kontrak kerja dengan staycation (menginap di hotel) bersama atasan. Tindakan tersebut masuk kategori pelecehan dan kekerasan seksual.

Ketua DPR Puan Maharani angkat bicara terhadap dugaan kasus tersebut. Dia mewanti-wanti agar tak ada kekerasan seksual di tiap lingkungan kerja. Sebab perempuan berhak mendapat keamanan dan kenyamanan saat bekerja. Tidak boleh ada diskriminasi karena perempuan berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam karier tanpa ada syarat apa pun.


“Jelas ini sudah merupakan tindakan kekerasan seksual. Saya sangat mengecam tindakan tersebut. Bukan hanya melakukan pelecehan seksual, tindakan tersebut juga telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dan merupakan bentuk eksploitasi,” ujarnya melalui keterangannya, Senin (8/5/2023).


Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher menambahkan, dugaan terjadinya pelecehan seksual terhadap para pekerja perempuan di Cikarang, Jawa Barat mesti diproses secara hukum. Namun, Netty mempertanyakan peran dan fungsi pengawasan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

“Bagaimana peran Kemnaker selama ini? Jika fungsi pengawasan berjalan dengan baik, seharusnya perilaku oknum yang  melecehkan pekerja perempuan dapat dicegah dan diberantas segera,” ujarnya kepada hukumonline.

Baca juga:

Kasus pelecehan seksual terhadap pekerja perempuan ditengarai marak terjadi di Cikarang. Pelecehan dilakukan oknum pimpinan perusahaan terhadap pekerja perempuan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja. Netty mendesak agar Kemnaker mengambil alih dan memberikan perhatian khusus pada kasus tersebut.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mendesak Kemnaker agar segera menerjunkan tim menyelidikan dan memeriksa dugaan kasus pelecehan tersebut. Kasus tersebut mesti cepat diproses dan tak boleh membiarkan peristiwa tersebut sebagai hal biasa. Selain itu, para korban pun membutuhkan pendampingan dan jaminan keamanan dari pemerintah agar mau membuka kasus tersebut dan membawa ke jalur hukum.

Tags:

Berita Terkait