Kenali Ragam Legal Tech Berikut, Komplementer atau Kompetitor Sengit Lawyer?
Techlaw.Fest 2018: Where Law of Tech Meets Tech of Law

Kenali Ragam Legal Tech Berikut, Komplementer atau Kompetitor Sengit Lawyer?

Bersiap-siap menghadapi disrupsi industri jasa hukum itu perlu. Serangan legal tech bisa menjadi ‘ancaman’ serius.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Dalam Techlaw.Fest 2018 tampak oleh hukumonline sejumlah kalangan lawyer Indonesia menghadirinya. Ikatan Advokat Indonesia(Ikadin) dan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) sebagai organisasi advokat juga turut ambil bagian sebagai supporting partners acara ini. Group General Counsel startup GoJek, Nathaniel Mangunsong, hadir sebagai salah satu narasumber. Pantauan hukumonline juga menemukan lawyer AKSET serta AHP (Assegaf, Hamzah, & Partners) di tengah para delegasi.

 

Berdasarkan pengguna akhir layanan legal tech, bisa diklasifikasikan dalam tiga pembagian yaitu Lawyer-to-Lawyer (L2L), Lawyer-to-Business (L2B), dan Lawyer-to-Consumer (L2C). Mengutip penelitian bersama Boston Consulting Group dan the Bucerius Law School (Veith et al., 2016)  “How Legal Technology Will Change the Business of Law”, legal tech juga dapat diklasifikasikan berdasarkan layanannya dalam tiga jenis.

 

Pertama, enabler technologies yang mambantu pengolahan berbagai dokumen hukum dalam bentuk digital. Misalnya layanan penyimpanan cloud dan cybersecurity. Kedua, support-process solutions untuk efisiensi pekerjaan manajerial kantor hukum seperti pengelolaan sumber daya manusia dan pengembangan bisnis, pengelolaan tagihan ke klien serta keuangan kantor. Teknologi ini memungkinkan integrasi layanan yang memudahkan pengelolaan kantor hukum.

 

(Baca Juga: Era Ekonomi Digital dan Tantangan Menghadirkan Barang Bukti Digital di Pengadilan)

 

Terakhir, substantive law solutions yang menunjang sekaligus bisa saja menggantikan layanan jasa lawyer dalam menangani transaksi hukum dan litigasi perkara. Melalui Artificial Intelligence, legal tech jenis ini bisa memberikan nasehat hukum sederhana hingga yang kompleks atas masalah hukum klien.

 

Kegiatan legal due diligence pun telah mampu ditangani oleh jenis legal tech ini. Bahkan dengan fitur smart contract, perancangan kontrak beserta analisis hukum atas kontrak tersebut dapat dilakukan dengan aplikasi legal tech dengan kembali mengandalkan Artificial Intelligence.

 

Pantauan hukumonline menemukan ketiga jenis legal tech tersebut ada dalam 20 startup di Techlaw.Fest 2018. Belasan diantaranya dikembangkan oleh perusahaan lokal Singapura dan Malaysia. Jika melihat perkembangan di negara tetangga, seperti halnya fintech yang berkembang pesat saat ini maka legal tech pun mungkin akan semakin pesat di Indonesia.

 

Sedia payung sebelum hujan

Menurut Abi, beberapa klien multinasional mulai menanyakan soal sejauh mana legal tech digunakan dalam menangani perkara mereka. “Mereka berekspektasi lawyer-nya melek teknologi, kita jadi harus satu frekuensi dengan mereka, bahwa mereka berurusan dengan lawyer yang tepat,” tambah Abi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait