Penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah diatur dalam berbagai aturan antara lain UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Banyak literatur yang membahas mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial salah satunya ditulis akademisi Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Imam Budi Santoso dan Erdin Tahir berjudul “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam Teori dan Praktik.”
Imam menjelaskan buku yang ditulisnya itu menggunakan bahasa sederhana sehingga mudah dipahami. Penjelasan yang dijabarkan mulai dari pengertian dasar hubungan industrial, mekanisme penyelesaian, dengan banyak lampiran seperti surat-menyurat yang diperlukan dalam proses penyelesaian perrselisihan hubungan industrial.
“Setiap sengketa ketenagakerjaan harus melalui bipartit karena filosofinya pekerja dan pengusaha yang mengetahui persoalan hubungan industrial yang dihadapi,” kata Imam yang menjabat Dekan FH Unsika itu dalam diskusi Hukumonline Book Club, Jumat (15/3/2024).
Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dimulai secara bipartit antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh. Jika kedua belah pihak terjalin kesepakatan, bisa langsung dibuat perjanjian bersama. Begitu juga untuk proses konsiliasi atau mediasi di dinas ketenagakerjaan. Hasilnya, dinas ketenagakerjaan menerbitkan anjuran yang bisa disepakati atau tidak oleh para pihak. Jika salah satu pihak menolak anjuran, bisa melanjutkan penyelesaian ke tingkat pengadilan.
Baca juga:
- Perselisihan Hubungan Industrial dan Cara Penyelesaiannya
- Pihak-Pihak yang Bisa Beracara di Pengadilan Hubungan Industrial
Pada kesempatan yang sama, Erdin Tahir menambahkan, buku itu disajikan sederhana karena tujuannya memberi panduan kepada mahasiswa dan praktisi tentang cara dan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Misalnya, ada 4 jenis perselisihan hubungan industrial. Yakni perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan antar serikat pekerja/buruh dalam satu perusahaan.
Nah, keempat jenis perselisihan itu menjadi objek sengketa di pengadilan hubungan industrial (PHI). Erdin mengingatkan, setiap perselisihan hubungan industrial tak bisa langsung diselesaikan di PHI. Ada proses harus dilalui para pihak secara non litigasi mulai dari tahap bipartit, mediasi atau konsiliasi di dinas ketenagakerjaan daerah setempat.