Ketimbang Terbitkan Perppu, Pemerintah Disarankan Perkuat KSSK
Berita

Ketimbang Terbitkan Perppu, Pemerintah Disarankan Perkuat KSSK

Untuk mencegah krisis moneter keuangan dan perbankan di tengah pandemi bukan Perppu Reformasi Keuangan solusinya, yang diperlukan lebih kepada penguatan lembaga yang ada di dalam KSSK.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

Yang tidak kalah krusial, kata dia, memastikan penerimaan negara terpenuhi agar negara cukup memiliki tabungan fiskal. “Ketika menghadapi krisis itu penerimaan negara sejak 2005-2006 sering tidak terpenuhi target pajaknya, banyak shotfall dan negara tidak punya cukup tabungan fiskal,” katanya.

Penguatan lembaga di KSSK di tengah pandemi Covid-19 menjadi satu dari tujuh alasan yang dibeberkan Drajad menanggapi rencana penerbitan Perppu Reformasi Sistem Keuangan yang ia sebut tidak efektif. Selain tidak efektif, kata dia, Perppu tersebut juga tidak logis dan membahayakan stabilitas moneter dan keuangan.

Alasannya, lanjut dia, karena belum ada satu negara di dunia yang merombak struktur dan sistem otoritas moneter dan keuangan di tengah krisis pandemi Covid-19. Bahkan, kata dia, negara yang pertumbuhan ekonominya anjlok lebih jelek dari Indonesia, tidak melakukan perombakan sistem keuangan.

Ia juga menyebut merombak sistem keuangan itu bukan praktik terbaik internasional dan apabila diterbitkan Perppu tersebut dinilai ada kesan panik. Selain itu, lanjut dia, Perppu tersebut juga berpotensi memangkas independensi otoritas moneter dan pengawasan keuangan serta berpotensi menciptakan mekanisme tanpa kontrol terkait fiskal moneter dan keuangan dari legislatif dan aparat hukum.

Pendapat Drajad diamini Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas), Aviliani. Menurutnya, regulasi terkait KSSK juga perlu direvisi terutama terkait posisi menteri keuangan yang bersifat sebagai koordinator para anggotanya terdiri dari Bank Indonesia, OJK dan LPS. Seharusnya, lanjut dia, menteri keuangan dalam KSSK bisa menjadi pengambil keputusan bukan sebagai pemberi rekomendasi kepada presiden.

“Kemudian presiden yang memutuskan, mungkin berat bagi presiden karena yang paling tahu masing-masing itu adalah di komite tersebut,” katanya.   

Sebelumnya, Direktur Riset Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, menilai sejauh ini BI, OJK, dan LPS telah menjalankan fungsinya dengan baik. Piter menyatakan wacana pengembalian fungsi pengawasan bank dari OJK kepada BI tidak patut dilakukan di tengah terjadinya ketidakpastian akibat pandemi Covid-19 seperti sekarang. Sebaliknya, dia mempertanyakan tujuan dibuatnya Perppu Reformasi Sektor Keuangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait