Ketua Artis Gatot Brajamusti Dilaporkan Atas Dugaan Pemerkosaan
Berita

Ketua Artis Gatot Brajamusti Dilaporkan Atas Dugaan Pemerkosaan

Diduga masih ada empat korban lain yang katanya juga akan mengadu ke kepolisian.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi narkoba. BAS
Ilustrasi narkoba. BAS
Jeratan masalah belum reda sepertinya bagi Ketua Umum Peratuan Artis Film Indonesia, Gatot Brajamusti. Lepas terangkap lantaran narkotik, kemudian ditetapkan tersangka lantaran persoalan senjata ilegal, kini Gatot dilaporkan oleh seorang wanita atas dugaan pemerkosaan.
Kamis malam, seorang wanita berinisial CT berusia 26 tahun melaporkan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan.
"Kejadian yang dialami klien kami saat berusia 16 tahun antara 2007 hingga 2011," kata pengacara CT, Sudharmono Saputra di Jakarta. (Baca juga: Polisi Sita Brankas Penuh Peluru Milik Gatot Brajamusti)
Sudharmono melaporkan Gatot berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/4360/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum terkait dugaan pelanggaran Pasal 285 KUHP juncto Pasal 286 KUHP.
Diungkapkan Sudharmono, CT yang merupakan anak putus sekolah lulusan sekolah menengah pertama (SMP) itu berkenalan dengan Gatot melalui manajemennya.
CT yg memiliki kemampuan sebagai penyanyi tertarik menjadi "backing vocal" Gatot untuk album lagu "Terkadang".  (Baca juga: Ketua Artis Film Gatot Brajamusti Resmi Dibui)
Sudharmono menyebutkan Gatot mendoktrin dan mengancam CT sehingga korban tidak berdaya ketika Gatot memaksa melakukan segala sesuatu. Bahkan korban ketakutan karena diancam akan celaka jika tidak menuruti keinginan Gatot setelah menyampaikan doktrin.
Halaman Selanjutnya:
Tags: