Ketua Bawaslu, Abhan: Kompetisi Pemilu 2019 Lebih Keras
Utama

Ketua Bawaslu, Abhan: Kompetisi Pemilu 2019 Lebih Keras

Bawaslu harus dapat menjalankan fungsi pencegahan atas pelanggaran pemilu, penindakan, dan quasi-yudisial.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Menurut kami ini tantangan di dunia digital. Semua orang bisa memberitakan. Yang paling penting adalah menunjukkan profesionalitas. Artinya, di luar orang yang mengatakan itu juga ada survei yang mengatakan tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggara juga tinggi. Kemarin Saiful Mujani (Saiful Mujani Reseacrh Center) yang menyebutkan kita di angka 80 persen kan. Artinya kan optimisme dan kepercayaan masih ada. Ini menjadi pelecut bagi kami untuk meningkatkan kapasitas atau integritas jajaran kami sampai ke bawah. Namanya di dunia tidak akan mungkin semuanya menilai baik. Tetapi ini mendorong kami untuk bekerja secara profesional, mandiri, dan berintegritas.

 

Hukumonline.com

 

Ada harapan agar Bawaslu konsisten mengeluarkan setiap putusan demi menjaga kepastian hukum. Misalnya, dalam kasus napi koruptor dan kasus OSO.

Sebenarnya kami tetap konsisten. Atas persoalan napi koruptor kami konsisten juga dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Sebetulnya Konstitusi dan UU Pemilu menyebutkan demikian, (mantan narapidana) masih mempunyai hak politik. Hak politik orang itu hanya bisa dicabut oleh putusan pengadilan. Jika UU tidak mengatur ya.. (kenapa PKPU mengatur?) Jadi itulah pertama konsistensi kami. Kami menegakkan aturan. Yang kemudian dibandingkan dengan kasusnya OSO (Oesman Sapta Odang) sebenarnya kami juga konsisten dengan putusan MK. Satu contoh misalnya ketika awal OSO mengajukan sengketa waktu belum ada putusan pengadilan kami konsisten. Waktu itu kami tolak karena ada putusan MK. Tetapi begitu proses berikutnya berubah, ada putusan PTUN. Ini kan ada fakta hukum baru. Tentu kami tetap mempertimbangkan putusan MK dan juga mempertimbangkan putusan PTUN sebagai lembaga peradilan yang sah. Maka apapun harus kita hormati sebagai pelaksana.

 

Jadi meskipun hakim dalam memutus perkara kemudian ada yang mengatakan hakim memutus dalam peradilan yang sesat apakah hakim tidak akan mengeksekusi? Hakim akan tetap eksekusi sepanjang tidak ada pengadilan Peninjauan Kembali (PK) atau yang mengubah putusan pengadilan itu. Ini yang menjadi konsistensi kami. Karena ada putusan PTUN maka dalam putusan soal OSO, kami juga mempertimbangkan putusan MK. Putusan MK itu substansinya double jabatan. Yang dikhawatirkan konflik kepentingan. Itu kapan terjadi? Nanti ketika terpilih. Untuk itu putusan kami OSO harus masuk misalkan nanti kalau dia terpilih baru dia menentukan pilihan. Di partai atau DPD. Artinya substansi putusan MK itu kami pertimbangkan. Hanya soal waktu saja.

 

Walaupun dengan begitu ada yang melihat Bawaslu membuat norma baru?

Tidak buat (norma baru) juga. Kita kan sebagai pelaksana UU dan itu kan belum diatur sebelumnya dan amar putusannya jelas. Di UU Kekuasaan Kehakiman tidak ada lembaga peradilan yang superior. Semuanya sama. Memang ada problem konflik ketatanegaraan antara putusan MK soal rangkap jabatan, putusan MA soal uji materi Peraturan KPU itu, dan putusan PTUN. Tentu kami sebagai pengawas pemilu menegakkan keadilan Pemilu. Di sanalah fungsi kami harus ada.

 

Pesan Bawaslu untuk publik?

Pertama mari kita sukseskan bersama pemilu ini. Ini bukan hanya hajat KPU dan Bawaslu. Tetapi juga hajat seluruh komponen bangsa Indonesia. Maka, mari kita punya peran masing-masing jaga sebaik-baiknya. Masyarakat kami harapkan berpartisipasi untuk hadir di TPS menggunakan hak pilihnya, jangan golput. Meskipun memilih itu bukan kewajiban, tapi saya kira ini adalah hak yang eksklusif yang lima tahun ada. Sebagai warga negara yang bertanggung jawab harus menentukan pilihan pada 17 April 2019. Selain aktif menentukan hak pilihnya,  juga aktif melakukan pengawasan. Mengawasi mulai prosesnya hingga hasilnya. Jadi awasi hak pilih yang telah kita gunakan itu sampai betul-betul jadi suara yang tidak termanipulasi. Gunakanlah hak pilih dan awasi prosesnya.

Tags:

Berita Terkait