Ketua DPR Dituding Abaikan Hak Konstitusional Anggota DPR
Berita

Ketua DPR Dituding Abaikan Hak Konstitusional Anggota DPR

Ketua DPR Agung Laksono dituding telah mengabaikan penggunaan hak-hak konstitusional anggota DPR yang dijamin oleh UUD 1945 dan undang-undang. Tudingan ini disuarakan oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Patrialis Akbar.

Amr
Bacaan 2 Menit
Ketua DPR Dituding Abaikan Hak Konstitusional Anggota DPR
Hukumonline

Hak anggota DPR untuk mengajukan pertanyaan kemudian dijabarkan di dalam pasal 28 UU No.22/2003. Hak mengajukan pertanyaan merupakan satu dari delapan jenis hak yang dimiliki anggota DPR, yaitu mengajukan rancangan undang-undang, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, protokoler, keuangan dan administratif.

‘Hanya pidato'

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR Agung Laksono mengatakan bahwa sudah menjadi kebiasaan dalam rapat pembukaan masa sidang selama ini agendanya hanyalah pembacaan pidato Ketua DPR. Bahan-bahan pidato yang ia bacakan di dalam rapat tersebut, menurutnya, juga berasal dari fraksi-fraksi DPR. Dikatakannya, masalah bencana Aceh dan tsunami juga sudah disinggung di dalam pidatonya.

Saat bertemu Patrialis usai sidang, Agung menyarankan agar Patrialis menyerahkan hak mengajukan pertanyaan tersebut secara tertulis kepada pimpinan DPR. Agung juga berjanji ia akan secepatnya menyampaikan hal itu kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk dibahas lebih lanjut.

Kepada Agung, Patrialis menyatakan akan segera menyampaikan hak mengajukan pertanyaan kepada pimpinan DPR. Namun, ia menegaskan bahwa pimpinan DPR hari ini juga harus menyampaikannya kepada Presiden. Kepada wartawan, Patrialis menyatakan kepemimpinan Agung sebagai Ketua DPR harus dikaji ulang dan perlu dievaluasi.

Patrialis menyatakan kecewa berat dengan sikap Ketua DPR yang dianggap terlalu cepat menutup Rapat Paripurna, pada Senin (10/01). Sedianya dalam rapat yang mengagendakan pidato Ketua DPR pada pembukaan masa persidangan III 2004-2005 itu, Patrialis akan membacakan hak mengajukan pertanyaan kepada Presiden RI mengenai penanganan masalah bencana yang terjadi di Nanggoe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara.

Sebagai anggota DPR terus terang baru sekali ini saya menyaksikan sidang DPR yang agak aneh. Kami dari PAN ada enam orang akan mengajukan hak pertanyaan resmi kepada presiden melalui forum ini tentang penyelamatan penanganan gempa bumi dan tsunami di Aceh dan Sumut. Karena kami melihat penanganan yang dilakukan oleh pemerintah sekarang itu sangat lamban dan lambat, tegas Patrialis.

Patrialis mengatakan, pengajuan pertanyaan kepada presiden melalui DPR adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU No.22 Tahun 2003). Selain Patrialis, lima anggota Dewan lainnya yang menggunakan hak tersebut yaitu Dede Yusuf, Yasin Kara, Tjatur Sapto Edi, Ade Firdaus, dan Farhan Hamid.

Dalam Pasal 20A ayat (3) UUD 1945 dinyatakan bahwa selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.

Halaman Selanjutnya:
Tags: