Ketua DPR Dukung Pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Terbaru

Ketua DPR Dukung Pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Bakal diputuskan pada masa sidang berikutnya pada 11 Januari 2022 mendatang.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Sejumlah peristiwa dugaan tindak pidana rudapaksa bermunculan belakangan terakhir di sejumlah tempat menunjukan mendesaknya aturan yang memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang umumnya menjadi korban. Namun, nasib keberadaan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) belum menemui titik terang untuk disahkan menjadi usul insiatif DPR dalam rapat paripurna terakhir.

“Saat ini ada ratusan ribu korban kekerasan seksual di sana. Benar-benar berharap atas kebijakan kita semua agar dalam forum ini bisa mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR,” pinta anggota Komisi IV DPR Luluk Nur Hamidah dalam rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (16/12/2021).

Kekhawatiran Luluk beralasan. Soalnya kasus rudapaksa puluhan santriwati di sebuah lembaga pendidikan di Cibiru Bandung oleh gurunya menjadi bukti pentingnya pembahasan RUU TPKS untuk melindungi korban dan mencegah kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang tak mengenal latar belakang pendidikan dan profesi.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap seluruh fraksi partai di DPR memiliki pandangan yang sama atas banyaknya peristiwa kasus kekerasan seksual yang membutuhkan aturan khusus secara cepat dengan mengesampingkan kepentingan politik jangka pendek. “RUU TPKS harusnya bisa diputuskan bersama-sama menjadi inisiatif DPR hari ini. Karena begitu banyak yang menilai DPR gagal, tidak punya sense of crisis,” kata dia. (Baca Juga: Diusulkan RUU PKS Diubah Jadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual)  

Anggota Komisi III DPR, Supriansa punya pandangan tak sama. Dia melihat tak ada tanda-tanda ingin terus melanjutkan pembahasan RUU TPKS secara serius. Tapi, dia berharap bila pembahasan RUU ini dilanjutkan agar berhati-hati dan teliti merumuskan pasal-pasalnya yang paripurna dan menutup celah adanya uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sambil menunggu pembahasan lebih lanjut dengan RUU TPKS nanti. Kami menyambut baik Insya Allah tidak terlalu lama dengan hadirnya RUU TPKS ini bisa menjadi pedoman penanganan persoalan ini di masyarakat,” harapnya.

Menanggapi permintaan anggota dewan lainnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pihaknya berkeinginan menyetujui RUU TPKS menjadi usul insiatif DPR. Hanya saja, pengambilan keputusan nasib RUU ini harus sesuai mekanisme yang berlaku. “Ini (pengambilan keputusan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR, red) hanya masalah waktu,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait