Ketua MA: Penanganan Perkara Catat Rekor, Semua Target Terlampaui
Laptah MA 2018:

Ketua MA: Penanganan Perkara Catat Rekor, Semua Target Terlampaui

Karena rasio penyelesaian perkara mencapai 110,05 persen. Tahun 2018, MA memutus perkara paling banyak (95,11 persen), sehingga jumlah sisa perkara tercatat terendah sepanjang sejarah MA yang hanya menyisakan 906 perkara.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Apresiasi e-court

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi upaya MA dalam membuat terobosan di lembaga peradilan. Jokowi menyoroti salah satu langkah yang dilakukan MA yakni meluncurkan aplikasi e-court. Aplikasi ini dinilai mampu memfasilitasi pelaksanaan pendaftaran perkara, pembayaran panjar biaya perkara, pemanggilan sidang, dan pemberitahuan putusan secara online.

 

Bagi Jokowi, inisiatif yang dilakukan MA ini berkontribusi terhadap kemajuan yang diraih Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini. Seperti, meningkatnya posisi Indonesia dalam kemudahan berusaha (ease of doing business) dari urutan 120 (2014) menjadi 73 (2018).

 

Terobosan ini menurut Jokowi dapat mempercepat layanan peradilan menjadi sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Dia berharap implementasi e-court sebagai jalan untuk mewujudkan transparansi yudisial sekaligus membangun kultur baru yang memotivasi SDM di lingkungan peradilan agar inovatif.

 

Hal ini diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan sistem peradilan di Indonesia. Mengingat ada pandangan yang menganggap hukum di Indonesia bisa diperjualbelikan, peradilan perdata mahal, rumit dan sulit dieksekusi. Ada juga pandangan yang menyebut hukum di Indonesia dikuasai mafia kasus dan mafia peradilan, sehingga keadilan tidak dapat ditemukan pada ruang peradilan.

 

Dengan terobosan yang dilakukan MA, Jokowi yakin pandangan negatif itu mulai berubah. Sebagai kepala negara dan pemerintahan, Jokowi berkomitmen untuk mendukung penuh MA dalam melakukan perbaikan dan pembaruan sistem peradilan. Ke depan dibutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah dan MA serta lembaga terkait untuk mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai negara hukum.

 

Perbaikan di lembaga peradilan ini menurut Jokowi akan membentuk iklim usaha ke arah positif dan memberi kemajuan untuk perekonomian Indonesia. “Pemerintah akan mendukung terobosan MA yang mempercepat hadirnya keadilan di Indonesia,” kata Jokowi dalam pidatonya di acara Laporan Tahunan MA Tahun 2018 ini.

 

Sementara Anggota Komisi III DPR, Asrul Sani mengakui jika diukur secara kuantitatif kinerja MA mengalami peningkatan cukup signifikan. Tapi sebagai lembaga peradilan yang merupakan sebuah sistem, masih ada persoalan lain yang perlu dibenahi yakni kultur dan budaya.

 

Faktanya masih ada hakim yang terjerat operasi tangkap tangan dan jajaran peradilan nonhakim juga ada yang tersangkut perkara hukum. “Ini harus menjadi fokus MA ke depan, sehingga yang dikejar bukan hanya capaian kuantitatif, tapi juga kualitatif,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait