Ketua MA: Penasihat Hukum/Terdakwa Paling Banyak Ajukan PK Perkara Korupsi
Seminar Mahupiki 2019:

Ketua MA: Penasihat Hukum/Terdakwa Paling Banyak Ajukan PK Perkara Korupsi

Perhelatan tahunan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminiologi Indonesia dibuka. Membahas pemberantasan korupsi dari berbagai aspek pidana.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

Masalahnya, kritik Hatta, dengan adanya beberapa lembaga yang berwenang, koordinasi antarlembaga itu tak berjalan maksimal. Kewenangan supervisi di tangan KPK yang diberikan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam praktik justru melahirkan konflik. Hatta mencontohkan konflik antara Polri dan KPK, atau pengajuan judicial review Pasal 30 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dua kasus ini memperlihatkan konflik bernuansa sengketa wewenang antar lembaga penegak hukum. “Ini kontraproduktif terhadap pemberantasan korupsi,” tegasnya.

(Baca juga: Kerja Sama KPK-Inggris Singgung Kasus Garuda).

Dari sisi substansi, Hatta Ali menyinggung pentingnya mengubah UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar materi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Wakiol Ketua KPK Laode M. Syarif juga mengakui ada substansi UNCAC yang perlu diadopsi ke dalam aturan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Belum semua UNCAC diadopsi. Tetapi dengan ratifikasi, Indonesia mengikatkan diri,” ujar Laode.

Tags:

Berita Terkait