Ketua MA: Selama 2021, Jatuhkan 129 Sanksi Terhadap Hakim
Kaleidoskop 2021

Ketua MA: Selama 2021, Jatuhkan 129 Sanksi Terhadap Hakim

Terdiri dari 25 sanksi berat, 22 sanksi sedang, dan 82 sanksi ringan. Diantaranya hukuman disiplin sanksi berat dalam bentuk hakim non palu selama 2 tahun

CR-28
Bacaan 3 Menit

Menurut catatan MA, selama tahun 2021, jumlah dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan totalnya sebanyak 250 penjatuhan sanksi berupa hukuman berat, hukuman sedang, dan hukuman ringan. Untuk hakim dan hakim ad hoc terdapat sebanyak 129 sanksi yang terdiri dari 25 sanksi berat, 22 sanksi sedang, dan 82 sanksi ringan.

Terdapat pula pejabat teknis yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti sebanyak 78 sanksi, rinciannya 30 sanksi berat, 20 sanksi sedang, dan 28 sanksi ringan. Lalu, pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan ada sebanyak 26 sanksi, rinciannya 6 sanksi berat, 6 sanksi sedang, dan 14 sanksi ringan. Sedangkan, staf dan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) sebanyak 17 sanksi, rinciannya 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang, dan 3 sanksi ringan.

Dalam kesempatan ini, Syarifuddin mengingatkan pentingnya fungsi pengawasan yang efektif guna terjaminnya integritas di lembaga peradilan. Terlebih, untuk membangun kepercayaan publik kepada badan peradilan yang bertugas menjalankan kekuasaan kehakiman.

“Aspek integritas merupakan modal awal dalam rangka membangun lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa. Sehingga saya menempatkan aspek integritas sebagai suatu fokus utama dalam pelaksanaan program pembaruan peradilan,” tegasnya.

Sebelumnya, KY dalam refleksi akhir tahunnya, menyampaikan telah memberikan rekomendasi sanksi kepada MA terhadap 85 hakim yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Rinciannya antara lain 64 hakim dijatuhi sanksi ringan, 14 hakim dijatuhi sanksi sedang, serta 7 hakim dijatuhi sanksi berat.

“Atas pelanggaran yang terjadi, tahun ini KY sudah mengusulkan total 85 sanksi yang diajukan ke MA yang mengeksekusi pelaksanaan sanksinya. Tapi hingga kini, baru 2 yang sudah ditindaklanjuti,” ujar Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Sukma Violetta dalam Press Conference Refleksi Akhir Tahun KY Tahun 2021, Selasa (21/12/2021) lalu. (Baca Juga: Sepanjang 2021, KY Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Terhadap Hakim)

Sukma menjelaskan atas usulan sanksi yang diajukan ke MA tersebut, 38 usulan sanksi diantaranya diputus oleh MA bahwa tidak dapat ditindaklanjuti. Sebab, dinilai masuk dalam kategori dugaan pelanggaran teknis yudisial. Saat ini, kata Sukma, KY masih menunggu tindak lanjut atas 13 usulan sanksi yang mereka diajukan.

Tags:

Berita Terkait