Ketua MA Lantik 7 Hakim Agung Baru
Terbaru

Ketua MA Lantik 7 Hakim Agung Baru

Dengan dilantiknya 7 orang Hakim Agung tersebut, kini jumlah Hakim Agung di MA Republik Indonesia berjumlah 51 orang.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

Ketua Komisi III DPR Herman Herry dalam jumpa pers kepada wartawan di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (21/9/2021) lalu, menyampaikan ucapan selamat kepada 7 hakim agung terpilih. Dia berharap ketujuh calon yang lolos tersebut dapat menjalankan tugasnya dengan baik, serta menjunjung tinggi rasa keadilan masyarakat Indonesia.

Dia mengklaim proses uji kelayakan dan kepatutan, penilaian, dan pemilihan dilakukan secara profesional dan transparan. Dia melanjutkan dalam pemberian penilaian masing-masing CHA menggunakan tiga parameter. Pertama, soal pemahaman calon terhadap tugas dan fungsi sebagai hakim agung. Kedua, integritas calon. Dalam uji kelayakan dan kepatutan, anggota dewan mendalami soal integritas para calon hakim agung tersebut. Ketiga, rekam jejak.

KY pun mengapresiasi persetujuan DPR terhadap tujuh calon yang diangkat menjadi hakim agung. KY juga menghormati keputusan DPR yang tidak menyetujui empat calon hakim agung lainnya," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Siti Nurdjanah dalam keterangannya, Selasa (22/9/2021) lalu.

Menurut Nurdjanah, proses seleksi telah selesai dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparan dan partisipatif untuk menghasilkan calon yang berkompeten dan berintegritas. "KY menjamin calon yang dikirim ke DPR adalah orang-orang terpilih yang memiliki kompetensi dan integritas," kata Nurdjanah.

Lebih lanjut Nurdjanah menjelaskan, terkait kebutuhan hakim agung di MA, KY senantiasa siap apabila ada permintaan dari MA sebagaimana aturan yang berlaku.

Tags:

Berita Terkait