Ketua MK: Independensi Tidak Bisa Ditawar
Sengketa Pemilu 2019:

Ketua MK: Independensi Tidak Bisa Ditawar

Selain di gedung MK, pengamanan bagi sembilan hakim konstitusi ditingkatkan termasuk di tempat kediamannya.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Keamanan tersebut dikatakan Guntur sudah ditingkatkan sejak akhir Mei 2019 dan akan selesai pada Jumat (9/8/2019) mendatang.

 

Sementara itu untuk keamanan di lingkungan gedung MK, Guntur mengatakan MK telah bekerja sama dengan pihak kepolisian. "Terdapat tiga shift pengamanan dari kepolisian, masing-masing shift terdiri dari 30 orang anggota polisi dan polisi wanita," ujar Guntur.

 

Guntur menjelaskan untuk pengamanan menjelang sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Presiden, MK juga akan meningkatkan pengamanan di sekitar gedung MK.

 

"Namun berapa jumlah personel anggota kepolisian yang akan ditambahkan saya tidak tahu, karena itu merupakan kewenangan Kepolisian RI yang lebih mengetahui proyeksi atau kondisi di lapangan," katanya. Baca Juga: 300-an Sengketa Pileg Diperiksa Tiga Majelis Pansel

 

Berdasarkan Peraturan MK No.5/2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemlihan Umum (PHPU), ada sebelas tahapan dalam penanganan perkara PHPU mulai pengajuan (pendaftaran) permohonan hingga penyerahan salinan putusan.

 

Pertama, pengajuan permohonan dimulai pada 23 hingga 25 Mei untuk sengketa Pemilu Presiden. Sementara untuk sengketa Pemilu Legislatif pada 8 Mei hingga 25 Juni. Kedua, pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan. Ketiga, perbaikan kelengkapan permohonan. Keempat, pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) untuk Pemilu Presiden dilaksanakan pada 11 Juni dan untuk Pemilu Legislatif ada 1 Juli.

 

Kelima, penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Keenam, sidang pendahuluan untuk Pemilu Presiden diagendakan pada 14 Juni dan Pemilu Legislatif pada 9 Juli hingga 12 Juli. Ketujuh, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan. Kedelapan, sidang pemeriksaan diagendakan pada 17 Juni hingga 21 Juni untuk Pemilu Presiden dan untuk Pemilu Legislatif diagendakan pada 13 Juni hingga 30 Juni.

 

Kesembilan, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Kesepuluh, sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan pada 28 Juni (jangka waktu penyelesaian maksimal 14 hari kerja sejak diregistrasi lengkap), sementara untuk Pemilu Legislatif pada 6 Agustus hingga 9 Agustus. Kesebelas, penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK. Proses sidang keduanya sama, mulai pendaftaran permohonan, sidang panel pendahuluan, putusan sela, sidang pemeriksaan pembuktian, dan putusan akhir. (ANT)

Tags:

Berita Terkait